Diskursus
Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam dan KHI
0leh:
M.
Hafidz Nur Azizi
Email:
A.
PENDAHULUAN
Al-Quran
sebagai pedoman seluruh umat Islam tentu mempunyai peran penting dalam
mengatasi permasalahan yang ada, karena Al-Quran diasumsikan shalih likulli
zaman wa makan. Konsep-konsep yang ditawarkan diyakini akan selalu relevan
dengan probematika yang ada. Indonesia merupakan negara yang penduduknya pluralistik
dengan beragama etnis, suku, budaya, dan agama yang berbeda-beda. Ini dapat
dilihat dari semboyan negara Indonesia sendiri yaitu “Bhinneka Tunggal Ika
(Persatuan dalam Keragaman). Di tengah-tengah keberagaman tersebut tentu ada
banyak hal yang tidak dapat dihindari di antaranya adalah terjadinya interaksi
sosial di kalangan masyarakat yang akhirnya berlanjut pada perkawinan[1].
Islam memandang bahwa pernikahan
merupakan suatu yang sakral, bermakna ibadah kepada Allah mengikuti sunah
Rosulullah serta dilakukan dengan keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti
ketentuan-ketentuan hukum yang ada[2].
Dalam Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bab 1 ayat 1
dijelaskan bahwa pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria
dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di
era yang semakin modern, permasalahan yang muncul semakin beragam, mengenai perkawinan
sering terdengar pernikahan beda agama yang dianggap sebagai problem dalam
kehidupan bermasyarakat yang mana dalam hal ini masih banyak terjadi pro-kontra
di kalangan masyarakat itu sendiri, dari sebagian pihak berpendapat bahwa
perbedaan beragama bukanlah penghalang bagi seseorang untuk melakukan
pernikahan dengan alasan bahwa pernikahan merupakan hak asasi manusia[3].
Dalam
hal ini pernikahan bukan hanya mengenai sosial kemanusiaan saja, akan tetapi
pernikahan juga merupakan suatu ibadah yang mempunyai konsekuensi yang besar
sampai di akhirat kelak. Dalam UU perkawinan di Indonesia, pernikahan beda
agama belum diatur secara tegas, kalaupun ada itu hanya bersifat multitafsir. Terlepas
dari semua itu pernikahan bukan hanya mengenai hubungan dua orang laki-laki dan
perempuan yang saling mencintai namun juga terdapat esensi serta aturan yang
harus dijalani baik terkait hukum dan agama sehingga dengan berbagai
pertimbangan para ulama dan para ahli hukum di Indonesia menyatakan larangan
melakukan pernikahan beda agama
Namun
realitanya masih banyak terjadi kasus pernikahan beda agama. hal ini
menyebabkan munculnya bayak perspektif baik dari mufasir ataupun pembuat
kebijakan dan negara. Oleh karena itu dapat kita lihat bahwa antara fenomena,
realitas dan teori belum meminimalisir sebuah kenyataan pernikahan beda agama
disebabkan perbedaan penafsiran baik secara tulis di dalam Al-Quran ataupun
hukum undang-undang itu sendiri
Berkenaan
dengan hal tersebut penulis ingin membahas beberapa dalil Al-Quran yang
membahas mengenai pernikahan beda agama dengan penjabaran sebagai berikut :
pengertian pernikahan beda agama, pernikahan beda agama di Indonesia, bagaimana
pandangan hukum Islam mengenai pernikahan beda agama, akibat pernikahan beda
agama
B.
PEMBAHASAN
1.
pengertian pernikahan beda agama
Tidak
ada rumusan pasti mengenai pernikahan beda agama dalam UU perkawinan, begitupun
dalam literatur klasik masih tidak ditemukan batasan pengertian secara pengertian
secara jelas, namun permasalahan mengenai hal tersebut masuk pada pembahasan
mengenai wanita yang haram dinikahi atau pernikahan yang diharamkan, yang biasa
disebut sebagai az-zawaj bi al-kitabiyat, az-zawaj bi al-musyrikat atau
az-zawaj bi ghair al-muslimah (perkawinan dengan wanita-wanita ahli Kitab
yaitu perkawinan dengan wanita-wanita Yahudi dan Nashrani) dan pernikahan
dengan non muslim[4],
Majelis
Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebutkan bahwa Perkawinan Beda Agama
merupakan pernikahan antara orang muslim/muslimah dengan non muslim/muslimah
atau dengan orang-orang musyrik dan ahli kitab (Muhammadiyah, 1989: 302). Menurut
Ketut Mandra dan I. Ketut Artadi, mereka berpendapat bahwa pernikahan beda
merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita yang berbeda
agamanya dan mempertahankan perbedaan agamanya itu sebagai suami istri yang
bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Abdurrahman juga memberikan definisi mengenai
perkawinan antar-agama, menurutnya pernikahan beda agama adalah suatu
perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang memeluk agama dan kepercayaan
yang berbeda satu dengan yang lainnya[5].
Dari
beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pernikahan beda agama
merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang berbeda agama
sehingga menyebabkan tersangkutnya dua peraturan mengenai syarat-syarat dan tata cara
perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing.
2.
pernikahan beda agama di Indonesia
Pernikahan beda agama yang sering
terjadi belakangan ini bukan merupakan hal yang sepele lagi apalagi di negara
Indonesia sendiri, akan ada gesekan sosial dan budaya yang harus dihadapi
bahkan birokrasi yang harus dilewati pun berbelit. Maka tidak sedikit pasangan
yang memilih pergi ke luar negeri guna melakukan pernikahan beda agama, karena Pasangan
yang melakukan pernikahan di luar negeri akan mendapatkan akta perkawinan dari
negara bersangkutan atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat (KBRI). Kemudian
sepulangnya ke Indonesia, mereka dapat mencatatkan perkawinannya di kantor
catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar
Negeri[6].
Merujuk
pada UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” dari undang-undang tersebut
terdapat poin penting yang harus digaris bawahi yakni ketika ingin melakukan
pernikahan beda agama apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak
tersebut membolehkan?. Setiap agama mempunyai ketentuan masing-masing mengenai
pernikahan. Agama Islam misalnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 4/MUNAS
VII/MUI/8/2005/ Tentang Perkawinan Beda Agama memutuskan bahwa Perkawinan beda
agama adalah haram dan tidak sah, serta perkawinan laki-laki muslim dengan
wanita ahli kitab menurut qoul mu’tamad adalah haram dan tidak sah[7].
.
ketentuan perkawinan beda agama di Indonesia secara konkrit ditemukan dalam KHI
(Kompilasi Hukum Islam), tepatnya Pasal 40 poin (c), yaitu; “Dilarang
melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak
beragama Islam”. Selanjutnya dalam Pasal 44 juga disebutkan, “Seorang wanita
Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama
Islam”. meskipun demikian, perkawinan beda agama di Indonesia masih tetap
terjadi. Memang perlu disadari bahwa KHI tidak punya kekuatan hukum mengikat,
sebab kehadiran KHI hanya sebagai pegangan dan referensi bagi hakim ketika
menetapkan hukum agar terwujud keseragaman[8].
3.
Pandangan Islam tentang pernikahan beda agama
Dalam
agama Islam perkawinan sudah diatur dengan baik dan detail disertai syarat dan
rukun yang harus ditempuh, hal ini bertujuan agar tujuan perkawinan yaitu
membina keluarga yang sakinah mawadah warohmah tercapai. Akan tetapi meskipun
sudah melakukan syarat dan rukun pernikahan belum tentu perkawinan tersebut
menjadi sah karena masih ada satu hal yang dapat menjadikan perkawinan tersebut
tidak sah yaitu pernikahan tersebut telah terlepas dari segala hal yang
menghalangi (larangan perkawinan), yang dimaksud larangan perkawinan di sini
adalah orang-orang yang tidak boleh melakukan
perkawinan, lebih jelasnya adalah wanita-wanita mana saja yang tidak
boleh dinikahi oleh laki-laki begitu pun sebaliknya. Larangan pernikahan dalam
Islam terbagi menjadi dua : pertama: larangan perkawinan yang berlaku
haram untuk selamanya (mahram muabad), kedua: larangan perkawinan
berlaku hanya sementara waktu (mahram muaqqad)[9]. Dalam
literatur fiqh klasik, Perkawinan Beda Agama terbagi menjadi tiga kategori: pertama,
Perkawinan seorang pria muslim dengan wanita musyrik, kedua, Perkawinan
pria muslim dengan wanita ahli kitab, ketiga, Perkawinan seorang wanita
muslimah dengan pria non muslim.
Mengenai
Perkawinan seorang pria muslim dengan wanita musyrik dan sebaliknya para ulama
sepakat bahwa hal tersebut hukumnya adalah haram, pendapat ini berlandaskan
pada Q.S Al-Baqarah (2) ayat 221 ;
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik,
sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik
daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum
mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik
daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah)
menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”.
Ada beberapa riwayat yang
menjelaskan mengenai sebab turunnya ayat ini, di antaranya, diriwayatkan oleh
Abu Daud, An-Nasai dan At-Turmudzi yang mana beliau menjelaskan ketika sahabat
Martsad ingin menjemput tawanan perang dari golongan orang-orang Islam yang
ditangkap oleh kaum kafir Quraisy Makkah, pada suatu malam datang Martsad
didatangi seorang tunasusila bernama ‘Anaq lalu berkata “bukankah engkau
bernama Martsad?” Martsad menjawab “iya” lalu tunasusila tersebut mengajaknya
untuk berzina akan tetapi martsad menolaknya sambil berkata “Allah telah
mengharamkan zina” lalu ‘Anaq berteriak kencang sehingga menyadarkan para kaum
kafir Quraisy. Menyadari hal tersebut Martsad berlari kencang dan masuk ke
dalam lubang dan orang-orang kafir Quraisy megencinginya, sampai pada akhirnya
Martsad kembali kepada kawan-kawannya dan kembali ke Madinah. Setibanya di
Madinah Martsad menceritakan semuanya kepada Rosulullah dan bertanya kepada
beliau “wahai Rosul, bolehkah aku menikahi ‘Anaq?” ia mengulanginya sampai tiga
kali akan tetapi Rosulullah diam saja sampai akhirnya turunlah ayat ini[10].
Mengenai
tafsiran ayat di atas, Nurcholis Madjid dkk., berpendapat bahwa dilarangnya
menikahi wanita-wanita musyrik pada saat itu dikhawatirkan akan memerangi
Islam, karena ayat itu turun ketika terjadi ketegangan antara orang-muslim
dengan orang-orang musyrik Arab, akan tetapi menurut Nurcholis Majid larangan
menikahi wanita-wanita musyrik dalam ayat ini hanya terkhusus pada wanita
musyrik Arab saja tidak termasuk di dalamnya para ahl Kitab. Menurut pendapat
Ibnu Abbas dalam Qs.Al-Baqarah ayat 221 mengharamkan untuk menikahi
wanita-wanita musyrikah yang kemudian dalam QS. Al-Maidah ayat 5 menasakh
sebagian hukum yang terdapat dalam QS.Al-Baqarah ayat 221 tersebut, yaitu
wanita-wanita ahli kitab dihalalkan dinikahi, sedangkan Menurut Qatadah lafaz
pada QS. Al-baqarah ayat 221 tersebut umum, termasuk di dalamnya setiap perempuan
kafir, akan tetapi yang dimaksudkan adalah khusus jadi dalam ayat ahli kitab
tidak termasuk dalam golongan perempuan yang haram dinikahi , pendapat ini juga
dikatakan sebagai pendapat Imam Syafi’i[11], Qotadah
juga menjelaskan bahwa maksud dari “dan janganlah kamu nikahi perempuan
musyrik, sebelum mereka beriman” adalah wanita musyrik yang bukan dari
golongan ahli kitab.[12]
Sebelum
berbicara lebih lanjut mengenai wanita muysrikah dan Ahl kitab perlu
diidentifikasi mengenai siapa yang dimaksud orang-orang musyrikah yang haram
dinikahi dan siapa yang dimaksud dengan Ahl kitab. Orang musyrik adalah
mereka yang mempersekutukan Allah, tidak mempunyai serta tidak mempercayai
salah satu dari kitab samawi, tidak percaya kepada nabi-nabi Allah sedangkan
yang dimaksud dengan ahl kitab adalah mereka yang mempercayai salah
seorang Nabi-Nabi Allah, percaya kepada salah satu kitab-kitab samawi[13]. Larangan pernikahan beda agama secara umum
telah disepakati oleh para ulama. Ayat di atas secara tegas melarang pernikahan
seorang muslim dengan seorang musyrik baik antara pria muslim dengan wanita
musyrik kecuali dari golongan Ahl kitab. Meskipun masih ada berbagai
penafsiran di kalangan ulama mengenai siapa yang dimaksud dengan wanita musyrik
yang haram dinikahi. Ulama Tafsir memaparkan bahwa penafsiran wanita musyrik
dalam ayat tersebut adalah wanita musyrik Arab dikarenakan ketika Al-Quran turun
mereka belum mengenal kitab suci dan masih menyembah berhala. Pendapat lain
mengatakan bahwa wanita musyrik itu tidak hanya sebatas pada wanita musyrik
Arab, tetapi bermakna umum, yaitu semua jenis kemusyrikan baik dari suku Arab
atau dari suku lain, termasuk di dalamnya penganut agama Yahudi dan Nasrani,
sedangkan wanita-wanita yang boleh dinikahi dadi golongan ahl kitab adalah
mereka yang telah mempunyai kitab suci, seperti wanita Cina, India yang memang
dari dulu sudah mempunyai kitab suci atau semacam kitab suci, mereka pemeluk
agama Hindu, Budha, Kong Hu Cu dan yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
mereka boleh dinikahi lelaki muslim.
Kedua, Perkawinan pria
muslim dengan wanita ahli kitab, dalam literatur klasik ditemukan bahwa sebagian
besar ulama lebih membolehkan perkawinan tersebut dan sebagian ulama yang lain
hanya menganggap makruh. Pendapat tersebut berlandaskan pada QS. Al-Maidah : 5
:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu
halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang
menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan
perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi
kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya,
tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan.
Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di
akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”.
Hamka
menjelaskan bahwa pada ayat ini orang-orang mukmin dihalalkan untuk kawin
dengan wanita dari golongan ahli kitab, dengan syarat sudah dibayar maharnya.
Yaitu wanita dari golongan kaum Yahudi dan Nasrani yang dikawini tidak
diwajibkan masuk Islam lebih dahulu, tetapi kebolehan ini menurut Hamka
dikhususkan kepada laki-laki yang mempunyai Iman yang kuat sehingga tidak
ditakutkan laki-laki tersebut pindah agama mengikuti istrinya dan tetap menjadi
suami yang memimpin dalam rumah tangganya sebaliknya untuk laki-laki yang imannya
lemah keizinan ini tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan imam laki-laki
tersebut akan goyah dan gampang terhasut untuk pindah agama. Sedangkan menurut
Quraisy Shihab memang jika berbicara mengenai makanan dapat dibenarkan hukum
timbal balik, yaitu makanan orang Islam halal bagi Ahl-kitab begitupun sebaliknya,
akan tetapi beda lagi jika berbicara mengenai pernikahan. dalam hal ini tidak
ada timbal balik, dalam arti tidak hanya laki-laki muslim yang dapat menikahi
wanita ahl kitab dan tidak berlaku sebaliknya[14].
Mayoritas
ulama menjadikan ayat ini sebagai dasar halalnya menikahi para wanita ahli
kitab, yaitu wanita dari agama Yahudi atau Nasrani. Al-Maraghi dalam tafsirnya
mengatakan bahwa maksud dari kata “al-muhshanat” pada ayat ini adalah
wanita-wanita merdeka, yaitu dihalalkan bagi orang-orang muslim, menikahi
wanita-wanita merdeka dari kalangan wanita mukmin, ataupun dari kalangan
orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu (wanita-wanita Yahudi atau Nasrani)[15].
Jumhur ulama berpendapat bahwa pada ayat “dan janganlah kamu nikahi
perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” menunjukkan keharaman pria
muslim menikahi wanita majusi dan para penyembah berhala dan menghalalkan
menikahi wanita dari golongan ahli kitab seperti yang dijelaskan pada QS. Al-Maidah
ayat 5.
Ketiga, Perkawinan seorang
wanita muslimah dengan pria non muslim, menurut mayoritas ulama muslim hal
tersebut haram di lakukan dan dilarang oleh agama sebagaimana disebutkan pada
ayat QS. Al-Baqarah وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ (Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka
beriman”) maksud dari
ayat ini adalah semua non muslim (para penyembah berhala) dan orang-orang yang
murtad dari agama Islam, mereka diharamkan untuk menikahi wanita-wanita
muslimah. Selain disebabkan adanya dalil di atas ada hal lain yang dapat
menjadi pertimbangan keharaman tersebut yaitu karena seorang suami mempunyai
kekuasaan atas istri yang mana akan ada kemungkinan sang suami memaksa istrinya
agar meninggalkan agamanya. Seorang muslim tidak akan menyakiti istrinya
meskipun dia dari golongan non muslim dengan alasan keimanan mereka, berbeda
dengan suami yang tidak mempercayai Al-Quran dan Nabi Muhammad Saw, dengan
tidak adanya keimanan terhadap Islam menyebabkan adanya kemungkinan besar dia
akan menyakiti wanita muslimah dan meremehkan agamanya.
4. Faktor Terjadinya Pernikahan Beda Agama
Telah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang terdiri
dari bermacam-macam suku bangsa, juga termasuk adanya agama yang beraneka ragam
yang mana hal ini mempunyai pengaruh yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.
Semakin berkembangnya zaman makin banyak pula pendapat bahwa terdapat kebebasan
dalam memilih pasangan dengan berdasarkan cinta saja. Ada beberapa faktor yang
menyebabkan terjadinya pernikahan beda agama diantaranya ; pertama pemahaman
agama yang kurang beberapa ahli berpendapat bahwa pernikahan beda agama sering
terjadi kepada orang-orang yang mempunyai pemahaman yang kurang mengenai agamanya.
Kedua pengaruh budaya setempat, budaya dapat mempengaruhi pandangan
keluarga mengenai terjadinya pernikahan beda agama sebagai contoh masyarakat
Jawa memaknai agama sebagai “sadaya agami panika sami” yang berarti semua agama
adalah baik dan harus mendapatkan penghormatan yang sama, sehingga mereka
menganggap bahwa pernikahan dengan beda agam dibolehkan dan tidak terlalu
memikirkan resiko-resiko yang mungkin muncul terhadap anak-anaknya, semua
pasangan mempunyai prinsip bahwa “mengalir bagaikan air” dan “apa yang sedang
dijalani sudah ada yang mengatur.[16]
5. Akibat Pernikahan Beda Agama
Meskipun
sudah jelas adanya larangan mengenai pernikahan beda agama tapi pada kenyataannya
fenomena tersebut masih banyak terjadi, ada banyak pasangan yang ingin hidup
bersama hanya dengan dasar rasa cinta akan terapi tidak dapat berujung pada
tahap pernikahan dikarenakan berbeda agama. Perkawinan akan selalu menimbulkan
akibat hukum apalagi jika perkawinan tersebut merupakan pernikahan beda agama
yang tentu akan menimbulkan berbagai masalah yang tidak hanya berimbas pada
hubungan keduanya tapi juga pada keturunannya nanti. Pada pembahasan kali ini
penulis akan menjelaskan akibat pernikahan dari psikologis.
Pada
aspek psikologis akibat pernikahan beda agama yang paling menonjol adalah
memudarnya keharmonisan rumah tangga yang telah dibina bertahun-tahun lamanya,
beberapa orang mungkin menyangka perbedaan tersebut merupakan hal yang sepele
dan dapat diatasi oleh rasa cinta tetapi pada kenyataannya semakin lama
perbedaan semacam itu dapat menjadi boomerang dalam membangun rumah tangga,
karena untuk menciptakan kebahagiaan yang kekal tidak cukup hanya dengan rasa
cinta tapi juga harus didasari dengan iman yang akan menuntun keduanya lebih
taat kepada Tuhannya dalam mencapai kebahagiaan yang kekal namun tanpa adanya
hal tersebut (berbeda agama) maka dalam rumah tangga akan terasa renggang.
Begitu pun
jika keduanya sudah dikarunia anak tentu akan berpengaruh pada mental anak, belum
lagi mengenai kepercayaan yang akan dianut oleh sang anak jika ayahnya muslim
sudah tentu ia menginginkan agar anaknya muslim dan jika ibunya kristen tentu
dia juga ingin sang anak mengikuti agamanya, ini secara tidak langsung telah
menjadi sebuah kompetisi antara keduanya demi mempengaruhi keyakinan yang akan
dianut oleh sang anak dengan begitu anak akan terbebani mentalnya dalam memilih
agama yang akan dia anut, terlebih fase anak merupakan fase pembentukan dan
perkembangan kepribadian anak yang mana nilai-nilai agama mempunyai peran
penting. Akan tetapi jika agama sudah menjadi sumber konflik tentu akan
berdampak buruk dalam pembentukan kepribadian anak[17].
Dari sini dapat disimpulkan bahwa secara
psikologis pernikahan beda agama dapat mengurangi keharmonisan rumah tangga,
maka tidak sedikit terjadi perceraian dari pernikahan beda agama, namun bukan
berarti pernikahan seagama akan aman dari sebuah perceraian, semua tergantung
bagaimana keduanya menyikapi perbedaan-perbedaan serta masalah yang timbul di
lingkungan keluarganya.
C. KESIMPULAN
Pernikahan beda agama menurut hukum Islam
diperbolehkan hal ini berlaku bagi laki-laki muslim dengan wanita-wanita dari
golongan ahl kitab akan tetapi tidak berlaku sebaliknya, menurut Ulama
modern yang dimaksud ahl kitab adalah mereka yang
telah mempunyai kitab suci, seperti wanita Cina, India yang memang dari dulu
sudah mempunyai kitab suci atau semacam kitab suci, mereka pemeluk agama Hindu,
Budha, Kong Hu Cu dan yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mereka boleh
dinikahi lelaki muslim. Kemudian mengenai hukum pernikahan beda agama di
Indonesia dengan tegas dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005/ Tentang PERKAWINAN BEDA AGAMA memutuskan bahwa
Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, serta perkawinan laki-laki
muslim dengan wanita ahli kitab menurut qoul mu’tamad adalah haram dan tidak
sah.
Ada
beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan beda agama seperti
pemahaman agama yang kurang, pengaruh budaya setempat. Adanya pernikahan beda
agama tentu menimbulkan faktor-faktor yang kurang baik yang salah satunya adalah
pada aspek psikologi seperti yang telah dijelaskan.
DAFTAR PUSTAKA
Arsal, A. (2018) “FENOMENA PERKAWINAN BEDA AGAMA
DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF AL-QURAN DAN HADITS”. ISLAM
REALITAS: Journal of Islamic & Social Studies. Vol. 4, No. 2, 212.
Wibisana, W. (2016). PERNIKAHAN DALAM ISLAM,
jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, vol 14 No. 2, 185.
Rihana, D. PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF
AL-QURAN (Kajian Sosio-Historis Terhadap QS. Al-Mumtahanah/60:10), USH,
2017, 3
Amri, A.(2020). Perkawinan Beda Agama Menurut
Hukum Positif dan Hukum Islam, Media Syariah, vol 22 No. 1, 51
Arifin, Z. Pernikahan Beda Agama, Jurnal Lentera
kajian Keagamaan dan Teknologi, 145
Yannor, P. Menelaah Pernikahan Beda Agama Menurut
Hukum Positif, diakses pada 16 November 2021 dari (https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/menelaah-perkawinan-beda-agama-menurut-hukum-positif)
Fatwa MUI Nomor:
4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama
Cahyana, A. “Larangan Perkawinan Beda Agama Dalam
KompilasiI Hukum Islam Perspektif
Kitab-kitab Rujukannya”, IAIN PURWOKERTO, 2020,
Ilmi, S. Tinjauan A-Quran Terhadap Nikah Beda
Agama Memahami Q.S. Al-Baqarah Ayat 221, 76
Jamil, M. (2015) Hubungan Antar Umat Beragama
dalam Perspektif Tafsir Al-Quran, Analytica Islamica, vol 17 No.2, 290.
Nasution, Syamruddin. (2011) Pernikahan Beda
Agama Dalam Al-Quran (kajian perbandingan pro dan kontra),Riau: Yayasan
Pusaka Riau
Harahab, F. (2005)Pewarisan Keberagaman Anak Oleh
Orang Tua Beda Agama (Islam-Non Islam), Mukaddimah, Jurnal study Islam, No. 18
. 53.
Makalew, JM.
(2013). Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, lex privatum,
vol.1 No.2. 141.
[1] Arsal, “FENOMENA PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU
DARI PERSPEKTIF ALQURAN DAN HADITS”, ISLAM REALITAS: Journal of Islamic
& Social Studies, Vol. 4, No. 2,
(Juli-Desember 2018), 212.
[2] Wahyu Wibisana, PERNIKAHAN DALAM ISLAM, jurnal Pendidikan Agama
Islam-Ta’lim, vol 14 No. 2 (2016), 185.
[3] Dede Rihana, PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF AL-QURAN (Kajian
Sosio-Historis Terhadap QS. Al-Mumtahanah/60:10), USH, 2017, hal 3
[4] Aulil Amri, Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum
Islam, Media Syariah, vol 22 No. 1, (2020), 51.
[5] Zainal Arifin, Pernikahan Beda Agama, Jurnal Lentera kajian
Keagamaan dan Teknologi, hal 145
[6] Padli Yannor, Menelaah Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Positif,
diakses dari (https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/menelaah-perkawinan-beda-agama-menurut-hukum-positif)
pada 16 November 2021
[7] Fatwa MUI Nomor: 4/MUNAS
VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama
[8] Arsan, “Perkawinan Beda Agama .... hal 213
[9] Aena Cahyana, “Larangan Perkawinan Beda Agama Dalam KompilasiI Hukum Islam Perspektif Kitab-kitab Rujukannya”, IAIN
PURWOKERTO, 2020, hal 2
[10]Syaiful Ilmi, Tinjauan A-Quran Terhadap Nikah Beda Agama Memahami Q.S.
Al-Baqarah Ayat 221, hal 76.
[11] M. Jamil, Hubungan Antar Umat Beragama dalam Perspektif Tafsir
Al-Quran, Analytica Islamica, vol 17 No.2 (2015), 290.
[12] Aulil Amri, Perkawinan Beda Agama Menurut Huukum Positif....51
[13] Syamruddin Nasution, Pernikahan Beda Agama Dalam Al-Quran (kajian
perbandingan pro dan kontra),(Riau: Yayasan Pusaka Riau,2011), 279
[14] Syamruddin Nasution, Pernikahan Beda.... 292.
[15] Aulil Amri, Perkawinan Beda Agama Menurut Huukum Positif.... 54
[16]Farida Harahab, Pewarisan Keberagaman Anak Oleh Orang Tua Beda Agama
(Islam-Non Islam), Mukaddimah, Jurnal study Islam, No. 18 (2005), 53.
[17] Jane Marlen Makalew, Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia,
lex privatum, vol.1 No.2 (April-Juni 2013), 141.
Komentar
Posting Komentar