Diskursus Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam dan KHI

Diskursus Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam dan KHI

0leh:

M. Hafidz Nur Azizi

Email:

Hafidazizi98@gmail.com

 

A. PENDAHULUAN

Al-Quran sebagai pedoman seluruh umat Islam tentu mempunyai peran penting dalam mengatasi permasalahan yang ada, karena Al-Quran diasumsikan shalih likulli zaman wa makan. Konsep-konsep yang ditawarkan diyakini akan selalu relevan dengan probematika yang ada. Indonesia merupakan negara yang penduduknya pluralistik dengan beragama etnis, suku, budaya, dan agama yang berbeda-beda. Ini dapat dilihat dari semboyan negara Indonesia sendiri yaitu “Bhinneka Tunggal Ika (Persatuan dalam Keragaman). Di tengah-tengah keberagaman tersebut tentu ada banyak hal yang tidak dapat dihindari di antaranya adalah terjadinya interaksi sosial di kalangan masyarakat yang akhirnya berlanjut pada perkawinan[1].

            Islam memandang bahwa pernikahan merupakan suatu yang sakral, bermakna ibadah kepada Allah mengikuti sunah Rosulullah serta dilakukan dengan keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang ada[2]. Dalam Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bab 1 ayat 1 dijelaskan bahwa pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di era yang semakin modern, permasalahan yang muncul semakin beragam, mengenai perkawinan sering terdengar pernikahan beda agama yang dianggap sebagai problem dalam kehidupan bermasyarakat yang mana dalam hal ini masih banyak terjadi pro-kontra di kalangan masyarakat itu sendiri, dari sebagian pihak berpendapat bahwa perbedaan beragama bukanlah penghalang bagi seseorang untuk melakukan pernikahan dengan alasan bahwa pernikahan merupakan hak asasi manusia[3].

Dalam hal ini pernikahan bukan hanya mengenai sosial kemanusiaan saja, akan tetapi pernikahan juga merupakan suatu ibadah yang mempunyai konsekuensi yang besar sampai di akhirat kelak. Dalam UU perkawinan di Indonesia, pernikahan beda agama belum diatur secara tegas, kalaupun ada itu hanya bersifat multitafsir. Terlepas dari semua itu pernikahan bukan hanya mengenai hubungan dua orang laki-laki dan perempuan yang saling mencintai namun juga terdapat esensi serta aturan yang harus dijalani baik terkait hukum dan agama sehingga dengan berbagai pertimbangan para ulama dan para ahli hukum di Indonesia menyatakan larangan melakukan pernikahan beda agama

Namun realitanya masih banyak terjadi kasus pernikahan beda agama. hal ini menyebabkan munculnya bayak perspektif baik dari mufasir ataupun pembuat kebijakan dan negara. Oleh karena itu dapat kita lihat bahwa antara fenomena, realitas dan teori belum meminimalisir sebuah kenyataan pernikahan beda agama disebabkan perbedaan penafsiran baik secara tulis di dalam Al-Quran ataupun hukum undang-undang itu sendiri

Berkenaan dengan hal tersebut penulis ingin membahas beberapa dalil Al-Quran yang membahas mengenai pernikahan beda agama dengan penjabaran sebagai berikut : pengertian pernikahan beda agama, pernikahan beda agama di Indonesia, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai pernikahan beda agama, akibat pernikahan beda agama

B. PEMBAHASAN

1. pengertian pernikahan beda agama

Tidak ada rumusan pasti mengenai pernikahan beda agama dalam UU perkawinan, begitupun dalam literatur klasik masih tidak ditemukan batasan pengertian secara pengertian secara jelas, namun permasalahan mengenai hal tersebut masuk pada pembahasan mengenai wanita yang haram dinikahi atau pernikahan yang diharamkan, yang biasa disebut sebagai az-zawaj bi al-kitabiyat, az-zawaj bi al-musyrikat atau az-zawaj bi ghair al-muslimah (perkawinan dengan wanita-wanita ahli Kitab yaitu perkawinan dengan wanita-wanita Yahudi dan Nashrani) dan pernikahan dengan non muslim[4],

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebutkan bahwa Perkawinan Beda Agama merupakan pernikahan antara orang muslim/muslimah dengan non muslim/muslimah atau dengan orang-orang musyrik dan ahli kitab (Muhammadiyah, 1989: 302). Menurut Ketut Mandra dan I. Ketut Artadi, mereka berpendapat bahwa pernikahan beda merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita yang berbeda agamanya dan mempertahankan perbedaan agamanya itu sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Abdurrahman juga memberikan definisi mengenai perkawinan antar-agama, menurutnya pernikahan beda agama adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda satu dengan yang lainnya[5].

Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pernikahan beda agama merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang berbeda agama sehingga menyebabkan tersangkutnya dua peraturan  mengenai syarat-syarat dan tata cara perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing.

2. pernikahan beda agama di Indonesia

            Pernikahan beda agama yang sering terjadi belakangan ini bukan merupakan hal yang sepele lagi apalagi di negara Indonesia sendiri, akan ada gesekan sosial dan budaya yang harus dihadapi bahkan birokrasi yang harus dilewati pun berbelit. Maka tidak sedikit pasangan yang memilih pergi ke luar negeri guna melakukan pernikahan beda agama, karena Pasangan yang melakukan pernikahan di luar negeri akan mendapatkan akta perkawinan dari negara bersangkutan atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat (KBRI). Kemudian sepulangnya ke Indonesia, mereka dapat mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri[6].

Merujuk pada UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” dari undang-undang tersebut terdapat poin penting yang harus digaris bawahi yakni ketika ingin melakukan pernikahan beda agama apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan?. Setiap agama mempunyai ketentuan masing-masing mengenai pernikahan. Agama Islam misalnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005/ Tentang Perkawinan Beda Agama memutuskan bahwa Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, serta perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab menurut qoul mu’tamad adalah haram dan tidak sah[7].

. ketentuan perkawinan beda agama di Indonesia secara konkrit ditemukan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam), tepatnya Pasal 40 poin (c), yaitu; “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam”. Selanjutnya dalam Pasal 44 juga disebutkan, “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”. meskipun demikian, perkawinan beda agama di Indonesia masih tetap terjadi. Memang perlu disadari bahwa KHI tidak punya kekuatan hukum mengikat, sebab kehadiran KHI hanya sebagai pegangan dan referensi bagi hakim ketika menetapkan hukum agar terwujud keseragaman[8].

3. Pandangan Islam tentang pernikahan beda agama

Dalam agama Islam perkawinan sudah diatur dengan baik dan detail disertai syarat dan rukun yang harus ditempuh, hal ini bertujuan agar tujuan perkawinan yaitu membina keluarga yang sakinah mawadah warohmah tercapai. Akan tetapi meskipun sudah melakukan syarat dan rukun pernikahan belum tentu perkawinan tersebut menjadi sah karena masih ada satu hal yang dapat menjadikan perkawinan tersebut tidak sah yaitu pernikahan tersebut telah terlepas dari segala hal yang menghalangi (larangan perkawinan), yang dimaksud larangan perkawinan di sini adalah orang-orang yang tidak boleh melakukan  perkawinan, lebih jelasnya adalah wanita-wanita mana saja yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki begitu pun sebaliknya. Larangan pernikahan dalam Islam terbagi menjadi dua : pertama: larangan perkawinan yang berlaku haram untuk selamanya (mahram muabad), kedua: larangan perkawinan berlaku hanya sementara waktu (mahram muaqqad)[9]. Dalam literatur fiqh klasik, Perkawinan Beda Agama terbagi menjadi tiga kategori: pertama, Perkawinan seorang pria muslim dengan wanita musyrik, kedua, Perkawinan pria muslim dengan wanita ahli kitab, ketiga, Perkawinan seorang wanita muslimah dengan pria non muslim.

Mengenai Perkawinan seorang pria muslim dengan wanita musyrik dan sebaliknya para ulama sepakat bahwa hal tersebut hukumnya adalah haram, pendapat ini berlandaskan pada Q.S Al-Baqarah (2) ayat 221 ;

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”.

            Ada beberapa riwayat yang menjelaskan mengenai sebab turunnya ayat ini, di antaranya, diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasai dan At-Turmudzi yang mana beliau menjelaskan ketika sahabat Martsad ingin menjemput tawanan perang dari golongan orang-orang Islam yang ditangkap oleh kaum kafir Quraisy Makkah, pada suatu malam datang Martsad didatangi seorang tunasusila bernama ‘Anaq lalu berkata “bukankah engkau bernama Martsad?” Martsad menjawab “iya” lalu tunasusila tersebut mengajaknya untuk berzina akan tetapi martsad menolaknya sambil berkata “Allah telah mengharamkan zina” lalu ‘Anaq berteriak kencang sehingga menyadarkan para kaum kafir Quraisy. Menyadari hal tersebut Martsad berlari kencang dan masuk ke dalam lubang dan orang-orang kafir Quraisy megencinginya, sampai pada akhirnya Martsad kembali kepada kawan-kawannya dan kembali ke Madinah. Setibanya di Madinah Martsad menceritakan semuanya kepada Rosulullah dan bertanya kepada beliau “wahai Rosul, bolehkah aku menikahi ‘Anaq?” ia mengulanginya sampai tiga kali akan tetapi Rosulullah diam saja sampai akhirnya turunlah ayat ini[10].

Mengenai tafsiran ayat di atas, Nurcholis Madjid dkk., berpendapat bahwa dilarangnya menikahi wanita-wanita musyrik pada saat itu dikhawatirkan akan memerangi Islam, karena ayat itu turun ketika terjadi ketegangan antara orang-muslim dengan orang-orang musyrik Arab, akan tetapi menurut Nurcholis Majid larangan menikahi wanita-wanita musyrik dalam ayat ini hanya terkhusus pada wanita musyrik Arab saja tidak termasuk di dalamnya para ahl Kitab. Menurut pendapat Ibnu Abbas dalam Qs.Al-Baqarah ayat 221 mengharamkan untuk menikahi wanita-wanita musyrikah yang kemudian dalam QS. Al-Maidah ayat 5 menasakh sebagian hukum yang terdapat dalam QS.Al-Baqarah ayat 221 tersebut, yaitu wanita-wanita ahli kitab dihalalkan dinikahi, sedangkan Menurut Qatadah lafaz pada QS. Al-baqarah ayat 221 tersebut umum, termasuk di dalamnya setiap perempuan kafir, akan tetapi yang dimaksudkan adalah khusus jadi dalam ayat ahli kitab tidak termasuk dalam golongan perempuan yang haram dinikahi , pendapat ini juga dikatakan sebagai pendapat Imam Syafi’i[11], Qotadah juga menjelaskan bahwa maksud dari “dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” adalah wanita musyrik yang bukan dari golongan ahli kitab.[12]  

Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai wanita muysrikah dan Ahl kitab perlu diidentifikasi mengenai siapa yang dimaksud orang-orang musyrikah yang haram dinikahi dan siapa yang dimaksud dengan Ahl kitab. Orang musyrik adalah mereka yang mempersekutukan Allah, tidak mempunyai serta tidak mempercayai salah satu dari kitab samawi, tidak percaya kepada nabi-nabi Allah sedangkan yang dimaksud dengan ahl kitab adalah mereka yang mempercayai salah seorang Nabi-Nabi Allah, percaya kepada salah satu kitab-kitab samawi[13].  Larangan pernikahan beda agama secara umum telah disepakati oleh para ulama. Ayat di atas secara tegas melarang pernikahan seorang muslim dengan seorang musyrik baik antara pria muslim dengan wanita musyrik kecuali dari golongan Ahl kitab. Meskipun masih ada berbagai penafsiran di kalangan ulama mengenai siapa yang dimaksud dengan wanita musyrik yang haram dinikahi. Ulama Tafsir memaparkan bahwa penafsiran wanita musyrik dalam ayat tersebut adalah wanita musyrik Arab dikarenakan ketika Al-Quran turun mereka belum mengenal kitab suci dan masih menyembah berhala. Pendapat lain mengatakan bahwa wanita musyrik itu tidak hanya sebatas pada wanita musyrik Arab, tetapi bermakna umum, yaitu semua jenis kemusyrikan baik dari suku Arab atau dari suku lain, termasuk di dalamnya penganut agama Yahudi dan Nasrani, sedangkan wanita-wanita yang boleh dinikahi dadi golongan ahl kitab adalah mereka yang telah mempunyai kitab suci, seperti wanita Cina, India yang memang dari dulu sudah mempunyai kitab suci atau semacam kitab suci, mereka pemeluk agama Hindu, Budha, Kong Hu Cu dan yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mereka boleh dinikahi lelaki muslim.

Kedua, Perkawinan pria muslim dengan wanita ahli kitab, dalam literatur klasik ditemukan bahwa sebagian besar ulama lebih membolehkan perkawinan tersebut dan sebagian ulama yang lain hanya menganggap makruh. Pendapat tersebut berlandaskan pada QS. Al-Maidah : 5 :

اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”.

Hamka menjelaskan bahwa pada ayat ini orang-orang mukmin dihalalkan untuk kawin dengan wanita dari golongan ahli kitab, dengan syarat sudah dibayar maharnya. Yaitu wanita dari golongan kaum Yahudi dan Nasrani yang dikawini tidak diwajibkan masuk Islam lebih dahulu, tetapi kebolehan ini menurut Hamka dikhususkan kepada laki-laki yang mempunyai Iman yang kuat sehingga tidak ditakutkan laki-laki tersebut pindah agama mengikuti istrinya dan tetap menjadi suami yang memimpin dalam rumah tangganya sebaliknya untuk laki-laki yang imannya lemah keizinan ini tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan imam laki-laki tersebut akan goyah dan gampang terhasut untuk pindah agama. Sedangkan menurut Quraisy Shihab memang jika berbicara mengenai makanan dapat dibenarkan hukum timbal balik, yaitu makanan orang Islam halal bagi Ahl-kitab begitupun sebaliknya, akan tetapi beda lagi jika berbicara mengenai pernikahan. dalam hal ini tidak ada timbal balik, dalam arti tidak hanya laki-laki muslim yang dapat menikahi wanita ahl kitab dan tidak berlaku sebaliknya[14].

Mayoritas ulama menjadikan ayat ini sebagai dasar halalnya menikahi para wanita ahli kitab, yaitu wanita dari agama Yahudi atau Nasrani. Al-Maraghi dalam tafsirnya mengatakan bahwa maksud dari kata “al-muhshanat” pada ayat ini adalah wanita-wanita merdeka, yaitu dihalalkan bagi orang-orang muslim, menikahi wanita-wanita merdeka dari kalangan wanita mukmin, ataupun dari kalangan orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu (wanita-wanita Yahudi atau Nasrani)[15]. Jumhur ulama berpendapat bahwa pada ayat “dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” menunjukkan keharaman pria muslim menikahi wanita majusi dan para penyembah berhala dan menghalalkan menikahi wanita dari golongan ahli kitab seperti yang dijelaskan pada QS. Al-Maidah ayat 5.

Ketiga, Perkawinan seorang wanita muslimah dengan pria non muslim, menurut mayoritas ulama muslim hal tersebut haram di lakukan dan dilarang oleh agama sebagaimana disebutkan pada ayat QS. Al-Baqarah وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ (Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman”) maksud dari ayat ini adalah semua non muslim (para penyembah berhala) dan orang-orang yang murtad dari agama Islam, mereka diharamkan untuk menikahi wanita-wanita muslimah. Selain disebabkan adanya dalil di atas ada hal lain yang dapat menjadi pertimbangan keharaman tersebut yaitu karena seorang suami mempunyai kekuasaan atas istri yang mana akan ada kemungkinan sang suami memaksa istrinya agar meninggalkan agamanya. Seorang muslim tidak akan menyakiti istrinya meskipun dia dari golongan non muslim dengan alasan keimanan mereka, berbeda dengan suami yang tidak mempercayai Al-Quran dan Nabi Muhammad Saw, dengan tidak adanya keimanan terhadap Islam menyebabkan adanya kemungkinan besar dia akan menyakiti wanita muslimah dan meremehkan agamanya.

4. Faktor Terjadinya Pernikahan Beda Agama

Telah kita ketahui  bahwa Indonesia merupakan negara yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, juga termasuk adanya agama yang beraneka ragam yang mana hal ini mempunyai pengaruh yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari. Semakin berkembangnya zaman makin banyak pula pendapat bahwa terdapat kebebasan dalam memilih pasangan dengan berdasarkan cinta saja. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan beda agama diantaranya ; pertama pemahaman agama yang kurang beberapa ahli berpendapat bahwa pernikahan beda agama sering terjadi kepada orang-orang yang mempunyai pemahaman yang kurang mengenai agamanya. Kedua pengaruh budaya setempat, budaya dapat mempengaruhi pandangan keluarga mengenai terjadinya pernikahan beda agama sebagai contoh masyarakat Jawa memaknai agama sebagai “sadaya agami panika sami” yang berarti semua agama adalah baik dan harus mendapatkan penghormatan yang sama, sehingga mereka menganggap bahwa pernikahan dengan beda agam dibolehkan dan tidak terlalu memikirkan resiko-resiko yang mungkin muncul terhadap anak-anaknya, semua pasangan mempunyai prinsip bahwa “mengalir bagaikan air” dan “apa yang sedang dijalani sudah ada yang mengatur.[16]

5. Akibat Pernikahan Beda Agama

            Meskipun sudah jelas adanya larangan mengenai pernikahan beda agama tapi pada kenyataannya fenomena tersebut masih banyak terjadi, ada banyak pasangan yang ingin hidup bersama hanya dengan dasar rasa cinta akan terapi tidak dapat berujung pada tahap pernikahan dikarenakan berbeda agama. Perkawinan akan selalu menimbulkan akibat hukum apalagi jika perkawinan tersebut merupakan pernikahan beda agama yang tentu akan menimbulkan berbagai masalah yang tidak hanya berimbas pada hubungan keduanya tapi juga pada keturunannya nanti. Pada pembahasan kali ini penulis akan menjelaskan akibat pernikahan dari psikologis.

            Pada aspek psikologis akibat pernikahan beda agama yang paling menonjol adalah memudarnya keharmonisan rumah tangga yang telah dibina bertahun-tahun lamanya, beberapa orang mungkin menyangka perbedaan tersebut merupakan hal yang sepele dan dapat diatasi oleh rasa cinta tetapi pada kenyataannya semakin lama perbedaan semacam itu dapat menjadi boomerang dalam membangun rumah tangga, karena untuk menciptakan kebahagiaan yang kekal tidak cukup hanya dengan rasa cinta tapi juga harus didasari dengan iman yang akan menuntun keduanya lebih taat kepada Tuhannya dalam mencapai kebahagiaan yang kekal namun tanpa adanya hal tersebut (berbeda agama) maka dalam rumah tangga akan terasa renggang.

 Begitu pun jika keduanya sudah dikarunia anak tentu akan berpengaruh pada mental anak, belum lagi mengenai kepercayaan yang akan dianut oleh sang anak jika ayahnya muslim sudah tentu ia menginginkan agar anaknya muslim dan jika ibunya kristen tentu dia juga ingin sang anak mengikuti agamanya, ini secara tidak langsung telah menjadi sebuah kompetisi antara keduanya demi mempengaruhi keyakinan yang akan dianut oleh sang anak dengan begitu anak akan terbebani mentalnya dalam memilih agama yang akan dia anut, terlebih fase anak merupakan fase pembentukan dan perkembangan kepribadian anak yang mana nilai-nilai agama mempunyai peran penting. Akan tetapi jika agama sudah menjadi sumber konflik tentu akan berdampak buruk dalam pembentukan kepribadian anak[17].

Dari sini dapat disimpulkan bahwa secara psikologis pernikahan beda agama dapat mengurangi keharmonisan rumah tangga, maka tidak sedikit terjadi perceraian dari pernikahan beda agama, namun bukan berarti pernikahan seagama akan aman dari sebuah perceraian, semua tergantung bagaimana keduanya menyikapi perbedaan-perbedaan serta masalah yang timbul di lingkungan keluarganya.

C. KESIMPULAN

Pernikahan beda agama menurut hukum Islam diperbolehkan hal ini berlaku bagi laki-laki muslim dengan wanita-wanita dari golongan ahl kitab akan tetapi tidak berlaku sebaliknya, menurut Ulama modern yang dimaksud ahl kitab adalah mereka yang telah mempunyai kitab suci, seperti wanita Cina, India yang memang dari dulu sudah mempunyai kitab suci atau semacam kitab suci, mereka pemeluk agama Hindu, Budha, Kong Hu Cu dan yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mereka boleh dinikahi lelaki muslim. Kemudian mengenai hukum pernikahan beda agama di Indonesia dengan tegas dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005/ Tentang PERKAWINAN BEDA AGAMA memutuskan bahwa Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, serta perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab menurut qoul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan beda agama seperti pemahaman agama yang kurang, pengaruh budaya setempat. Adanya pernikahan beda agama tentu menimbulkan faktor-faktor yang kurang baik yang salah satunya adalah pada aspek psikologi seperti yang telah dijelaskan.

             

DAFTAR PUSTAKA

 

Arsal, A. (2018) “FENOMENA PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF AL-QURAN DAN HADITS”. ISLAM REALITAS: Journal of Islamic & Social Studies.  Vol. 4, No. 2,  212.

 

Wibisana, W. (2016). PERNIKAHAN DALAM ISLAM, jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, vol 14 No. 2, 185.

 

Rihana, D. PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF AL-QURAN (Kajian Sosio-Historis Terhadap QS. Al-Mumtahanah/60:10), USH, 2017, 3

 

Amri, A.(2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Media Syariah, vol 22 No. 1, 51

 

Arifin, Z. Pernikahan Beda Agama, Jurnal Lentera kajian Keagamaan dan Teknologi, 145

 

Yannor, P. Menelaah Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Positif, diakses pada 16 November 2021 dari (https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/menelaah-perkawinan-beda-agama-menurut-hukum-positif)

 

Fatwa MUI Nomor:  4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama

 

Cahyana, A. “Larangan Perkawinan Beda Agama Dalam KompilasiI Hukum Islam  Perspektif Kitab-kitab Rujukannya”, IAIN PURWOKERTO, 2020,

Ilmi, S. Tinjauan A-Quran Terhadap Nikah Beda Agama Memahami Q.S. Al-Baqarah Ayat 221, 76

 

Jamil, M. (2015) Hubungan Antar Umat Beragama dalam Perspektif Tafsir Al-Quran, Analytica Islamica, vol 17 No.2, 290.

 

Nasution, Syamruddin. (2011) Pernikahan Beda Agama Dalam Al-Quran (kajian perbandingan pro dan kontra),Riau: Yayasan Pusaka Riau

 

Harahab, F. (2005)Pewarisan Keberagaman Anak Oleh Orang Tua Beda Agama (Islam-Non Islam), Mukaddimah, Jurnal study Islam, No. 18 . 53.

 

Makalew, JM. (2013). Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, lex privatum, vol.1 No.2. 141.

 



[1] Arsal, “FENOMENA PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF ALQURAN DAN HADITS”, ISLAM REALITAS: Journal of Islamic & Social Studies,  Vol. 4, No. 2, (Juli-Desember 2018), 212.

[2] Wahyu Wibisana, PERNIKAHAN DALAM ISLAM, jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, vol 14 No. 2 (2016), 185.

[3] Dede Rihana, PERNIKAHAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF AL-QURAN (Kajian Sosio-Historis Terhadap QS. Al-Mumtahanah/60:10), USH, 2017, hal 3

[4] Aulil Amri, Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Media Syariah, vol 22 No. 1, (2020), 51.

[5] Zainal Arifin, Pernikahan Beda Agama, Jurnal Lentera kajian Keagamaan dan Teknologi, hal 145

[6] Padli Yannor, Menelaah Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Positif, diakses dari (https://www.jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/menelaah-perkawinan-beda-agama-menurut-hukum-positif) pada 16 November 2021

[7] Fatwa MUI Nomor:  4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama

[8] Arsan, “Perkawinan Beda Agama .... hal 213

[9] Aena Cahyana, “Larangan Perkawinan Beda Agama Dalam KompilasiI Hukum Islam  Perspektif Kitab-kitab Rujukannya”, IAIN PURWOKERTO, 2020, hal 2

 

[10]Syaiful Ilmi, Tinjauan A-Quran Terhadap Nikah Beda Agama Memahami Q.S. Al-Baqarah Ayat 221, hal 76.

[11] M. Jamil, Hubungan Antar Umat Beragama dalam Perspektif Tafsir Al-Quran, Analytica Islamica, vol 17 No.2 (2015), 290.

[12] Aulil Amri, Perkawinan Beda Agama Menurut Huukum Positif....51

[13] Syamruddin Nasution, Pernikahan Beda Agama Dalam Al-Quran (kajian perbandingan pro dan kontra),(Riau: Yayasan Pusaka Riau,2011), 279

[14] Syamruddin Nasution, Pernikahan Beda....  292.

[15] Aulil Amri, Perkawinan Beda Agama Menurut Huukum Positif.... 54

[16]Farida Harahab, Pewarisan Keberagaman Anak Oleh Orang Tua Beda Agama (Islam-Non Islam), Mukaddimah, Jurnal study Islam, No. 18 (2005), 53.

[17] Jane Marlen Makalew, Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia, lex privatum, vol.1 No.2 (April-Juni 2013), 141.

Komentar