Distingsi Jilbab Sebagai Penutup Aurat dan Tren Fashion Wanita Modern
Ade Rosi Siti Zakiah (18240002)
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
rsityzaqiyah@gmail.com
Pendahuluan
Menutup aurat adalah salah satu kewajiban
perempuan muslimah. Salah satu cara menutup aura ialah dengan berhijab atau
berjilbab. Fenomena jilbab sering muncul dengan berbagai ekspresi dan pesan
yang terdapat di dalamnya. Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu
pengetahuan misalnya kemunculan isu gender dan feminisme, kini jilbab menjadi sebuah wacana yang banyak
diperbincangkan bahkan menjadi kontriversi.[1] Berjilbab
tidak hanya dipandang sebagai praktik akan kepatuhan seorang muslimah dalam
beragama saja, melainkan lebih kepada faktor sosial budaya yang sedang
mengitarinya.
Pada perkembangannya, jilbab seakan-akan hanya
menjadi milik Islam khusunya bagi wanita muslim. Jilbab dianggap menjadi suatu
idetitas bagi kaum muslimah, meskipun pada kenyataannya telah menuai banyak
kontroversi. Selain itu, jlbab juga dipandang
sebagai simbol atas keterkurungan dan domestifikasi kaum wanita, sedangkan di
sisi lain jilbab di anggap sebuah simbol
bagi gerakan sebuah komunitas.[2]
Tema terkait jilbab ini tidak pernah selesai dibicarakan dan diteliti.
Kehadiran wacana jilbab telah melahirkan banyak polemik di kalangan umat Islam
sendiri. Pakaian yang digunakan untuk mentupi kepala terebut telah membawa
perdebatan panjang di kalangan para aktivis dan cendekiawan gender.
Jika melihat realita saat ini, wanita muslim
yang berjilbab tidaklah seideal dan seanggun apa yang digambarkan seorang
muslim yang taat agama. Quraish Shihab mengatakan bahwa banyak diantara wanita
muslim yang memakai jilbab namun tingkah lakunya tidak sesuai dengan tuntunan
agama dan budaya masyarakat Islam.[3]
Misalnya, kita lihat wanita berjilbab yang merokok, berdua dengan laki-laki
yang bukan mahram, berbicara kasar, tidak menunaikan shalat lima waktu tanpa
adanya halangan syar’i, dan lain sebagainya. Selain itu, banyak wanita muslim
berjilbab ketika di tempat resmi, mislanya ketika di kantor dan sekolah mengenakan
jilbab, tetapi ketika pergi ke mall jilbabnya ia copot. Jilbab hanya dipakai pada
saat tertentu dan dapat dilepas sewaktu-waktu. Hal ini menunjukkan bahwa jilbab
di era modern hanya dianggap sebagai aksesoris layaknya topi yang menutupi
kepala saja, bukan untuk memenuhi kewajiban sebagai wanita muslim, karena
mereka telah menunjukkan kelakuan yang berbeda dari penamapilannya.
Pembahasan
Jilbab dalam Islam
Salah satu ajaran Islam yang mengatur masalah
berpakaian yang banyak diklaim sebagai budaya Islam adalah berjilbab. Perintah memakai jilbab sebenarnya sudah
diterangkan dalam dua ayat Al-Qur’an, yaitu surat an-Nur ayat 31 dan surat
Al-Ahzab ayat 59. Turunnya ayat ini bertujuan untuk menghormati kaum wanita,
melindungan mereka dari gangguan orang-orang yang memiliki niat buruk, dan
tentunya bukan untuk mengekang atau membelenggu kekebasan seperti yang
dituduhkan oleh orang-orang Barat yang dewasa ini membaurkan pekerjaan dengan
kesenangan seksual.[4]
Adapun penekanan fungsi jilbab dalam syari’at Islam adalah: Pertama,
untuk menutup aurat bagi wanita, melindunginya dari fitnah ketika ia sedang
bergaul dengan laki-laki yang bukan mahramnya; Kedua, untuk menjaga dan
melindungi kesucian, kehormatan, dan kemuliannya sebagai seorang wanita; Ketiga
untuk menjaga identitas sebagai wanita muslim.[5]
Menurut pendapat sebagian besar ulama dan para
ahli tafsir menggunakan jilbab adalah suatu kewajiban bagi kaum wanita. Namun,
di antara mereka berbeda pendapat mengenai batasan-batasan aurat wanita.[6]
Menurut Imam Al-Maraghi dari madzhab Hanafi menjelaskan bahwa aurat wanita
merdeka adalah seluruh aggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Akan
tetapi, pendapat yang paling tepat (ashah) adalah bahwasannya kedua telapak
kaki juga termasuk aurat. Batasan aurat tersebut berlaku ketika wanita sedang
melaksanakan shalat dan ketika berhadapan dengan laki-laki yang bukan
muhrimnya. Adapun ketika berhadapan dengan muhrimnya, maka batasan aurat wanita
menjadi longgar sehingga rambut, leher, kedua tangan sampai siku, dan kedua
kaki sampai lutut tidak termasuk pada kategori aurat yang wajib ditutup.[7]
Fenomena Jilbab di Indonesia
Trend fashion berhijab belakangan ini
sedang marak di Indonesia. Banyak dari kalangan wanita muslim modern yang
mengikuti tren hijab masa kini. Saat ini, kemunculan berbagai kreasi dan
variasi dalam dunia jilbab menjadikan jilbab sebagai budaya tren fashion
kekinian yang sedang berjamur di kalangan masyarakat. Para wanita muslimah yang
berhijab seolah sedang berevolusi dalam berpenampilan, ia selalu mencari dan
menerapkan ide-ide baru yang ada di dunia fashion terkini. Bahkan,
wanita yang belum memiliki kemauan untuk berhijab karena ketidaksiapan jasmani
rohani pun kini berlomba-lomba untuk menunjukan fashion baru dengan
hijab yang dikenakannya.[8]
Sejak tahun 2010-an, kemunculan gaya-gaya baru
berjilbab semakin banyak ditemukan sehingga makna jilbab mulai bergeser.[9] Jilbab
tidak hanya memiliki fungsi sebagai kontruksi identitas seorang wanita muslim,
namun ia juga telah menjadi komoditas yang memiliki nilai jual. Hal ini memang
tidak selalu menunjukkan sesuatu yang buruk. Faktanya, jilbab menjadi kebutuhan bagi sebagian wanita muslim yang
meyakini bahwa menutup kepala dengan selembar kain adalah wajib. Selanjutnya, kebutuhan
itu pun terendus oleh industri pakaian sebagai potensi pasar yang prospek dan
menguntungkan. Misalnya pada tahun 2020 lalu, Indonesia sempat diprediksi
menjadi pusat pakaian muslim dunia dengan perempuan dan jilbab sebagai kapital
utamanya.
Berkaitan dengan kebutuhan tersebut, fungsi
dasar jilbab yang telah diatur Islam seperti harus menutup dada, tidak boleh
ketat, kainnya tidak transparan, dan lain sebagainya banak diabaikan oleh
pemakainnya. Hal yang menjadi permasalahan ialah ketika hijab bukan lagi sudah
menutup dada dan tidak transparan, melainkan apakah jilbabyang dipakai sudah
serasi dengan baju dan mengikuti model jilbab kekinian.[10]
Realita ini sudah banyak ditemukan di kalangan wanita muslim Indonesia. Para
perancang busana (designer) pun berlomba-lomba untuk membuat jilbab yang
semenarik mungkin agar menjadi tren. Meskipun demikian, jilbab seperti ini
harganya sangat mahal jika dipasarkan di hotel-hotel berbintag atau mall-mall
ternama. Maka, dibalik jilbab sebagai
ajang ekspresi seni muslimah ada mekanisme mempromosikan tren jilbab terkini
yang nantinya memiliki tingkat ekonomis dan kualitas tingkat tinggi.[11]
Perubahan makna terhadap pemakaian jilbab
memang telah menjadi tren di kalangan wanita muslim Indonesia. Apakah ini dapat
dianggap sebagai bentuk ketaatan lain dalam menjalani sistem keagamaan atau
hanya sekedar “ikut-ikutan” (dianggap modis) mengikuti gaya hidup dan tren fashion
kekinian. Fenomena jilbab memang menajdi pertanda bahwa orang tersebut adalah
muslim, namun di satu sisi memberikan makna lain yang berbeda. Misalnya, untuk
menutupi kekurangan secara fisik ataupun ingin menunjukkan sebagai orang modern
yang taat pada agama. Bahkan, ironisnya, untuk memakai jilbab saja, kaum hawa
masih harus memilih-milihnya, terutama mengenai model, warna dan merknya. Hal
ini menandakan bahwa di Indonesia, kebanyakan dari wanita muslim mengkonsumsi
bukan karena kebutuhan ekonominya dalam menutupi aurat saja, melainkan karena
pengaruh model-model dari simulasi yang menyebabkan gaya hidup masyarakat
menjadi berbeda.
Penutup
Berdasarkan uraian diatas, dapat diambil
kesimpulan bahwa jilbab pada umumnya adalah pakaian yang berfungsi menutupi
kepala wanita muslim. Sebagian wanita muslim modern berjilbab bukan lagi untuk
memenuhi kewajiban agama Islam saja, melainkan untuk mempercantik penampilan
dan sebagai bagian dari tren fashion kekinian. Kondisi ini berbeda
dengan tujuan utama agama Islam yang memberlakukan jilbab sebagai sarana
perlindungan terhadap wanita muslim dan menjadi identias pembeda. Meskipun
pemakaian jilbab adalah pilihan, namun Islam sudah menetapkan bahwa berjilbab
adalah suatu kewajiban sebagai cara seorang muslimah menutupi aurat. Bagi
wanita muslim yang berjilbab, maka tindak tanduknya pun harus senada dengan
pakaian yang dipilihnya yakni pakaian yang bertujun untuk membentengi dirinya
dari segala sesuatu yang dilarang oleh syari’at Islam.
Daftar Pustaka
Bayusman, Muhammad Esha. "Jilbab Sebagai Gaya Hidup Modern Di Kalangan Mahasiswa UIN Maulana
Malik Ibrahim Malang Perspektif Teori Konstruksi Sosial Peter L. Berger", Tesis,
Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2019.
Budiati, Atik
Catur. “Jilbab: Gaya Hidup Baru Kaum Hawa”. Jurnal Sosiologi Islam, Vol.
01, No. 01, 2011.
Duwal, Qoidud. "Konsep Jilbab Dalam Hukum
Islam (Studi Pemikiran KH. Husein Muhanmad)”. Skripsi. Yogyakarta: UIN
Sunan Kalijaga, 2009.
Mahmud, Yulcin. "Jilbab Sebagai Gaya Hidup Wanita Modern Di Kalangan
Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas SAM Ratulangi". Jurnal Holistik,
Vol. 13, No. 03, 2020.
Rosalina, Meitia. “Jilbab Sebagai Gaya Hidup Wanita Modern”, Tesis, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2016.
Sudirman, Muhammad. "Aurat Wanita dan Hukum Menutupnya Menurut Hukum
Islam". Jurnal Al-Maiyah, Vol. 09, No. 02, 2016.
Suhendra, Ahmad.
"Kontestasi Indentitas Melalui Pergesekan Interpretasi Hijab dan Jilbab
dalam Al-Qur'an", Jurnal Palastren, Vol. 06, No. 01 (2013.
Yulikhah, Safitri. "Jilbab: Antara Kesalehan dan Fenomena Sosial". Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 36, No. 01, 2016.
[1] Atik Catur Budiati, “Jilbab: Gaya Hidup Baru Kaum Hawa”, Jurnal
Sosiologi Islam, Vol. 01, No. 01 (2011), 60.
[2] Ahmad Suhendra, "Kontestasi Indentitas Melalui Pergesekan
Interpretasi Hijab dan Jilbab dalam Al-Qur'an", Jurnal Palastren,
Vol. 06, No. 01 (2013), 2.
[3] Safitri Yulikhah, "Jilbab: Antara Kesalehan dan Fenomena Sosial",
Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 36, No. 01 (2016), 98.
[4] Muhammad Esha Bayusman, "Jilbab Sebagai Gaya Hidup Modern Di Kalangan
Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Perspektif Teori Konstruksi Sosial Peter
L. Berger", Tesis, Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2019, 17.
[5] Qoidud Duwal, "Konsep Jilbab Dalam Hukum Islam (Studi Pemikiran KH.
Husein Muhanmad)”, Skripsi, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2009, 3
[6] Muhammad Esha Bayusman, "Jilbab Sebagai
Gaya Hidup…., 18.
[7] Muhammad Sudirman, "Aurat Wanita dan Hukum Menutupnya Menurut Hukum
Islam", Jurnal Al-Maiyah, Vol. 09, No. 02 (2016), 329.
[8] Yulcin
Mahmud, "Jilbab Sebagai Gaya Hidup Wanita Modern Di Kalangan Mahasiswi
Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas SAM Ratulangi", Jurnal
Holistik, Vol. 13, No. 03 (2020). 4
[9] Meitia Rosalina, “Jilbab Sebagai
Gaya Hidup Wanita Modern”, Tesis,
Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2016, 5.
[10] Ahmad Suhendra, "Kontestasi Indentitas Melalui Pergesekan
Interpretasi Hijab dan Jilbab dalam Al-Qur'an", Jurnal Palastren,
Vol. 06, No. 01 (2013), 18.
[11] Atik Catur Budiati, “Jilbab: Gaya Hidup Baru Kaum Hawa”, Jurnal
Sosiologi Islam, Vol. 01, No. 01 (2011), 64.
Komentar
Posting Komentar