PEREMPUAN SEBAGAI PEMIMPIN
Oleh : fatih Akbar Nur 18240028
Abstract
Kepemimpinan perempuan bukanlah isu asing bagi para intelektual, akademisi,
politisi dan praktisi. Ini adalah masalah kontroversial sejak dahulu kala.
Pertanyaan tentang perempuan sebagai pemimpin
juga telah memunculkan banyak argumen pro dan kontra, serta pertanyaan
lainnya. Beragamnya argumentasi tersebut memunculkan benih-benih pertanyaan
yang harus ditanggapi untuk menjawab persoalan dari waktu ke waktu. Sejarah
telah mencatat bahwa kepemimpinan Aisyah yang keluar selama perang Jamal dengan
para sahabat Nabi lainnya menjadi bukti kepemimpinan wanita. Namun tidak hanya didasarkan pada
satu fakta sejarah saja, melainkan harus mempertimbangkan banyak aspek dalam
menentukan jawaban atas permasalahan yang ada.
Kata Kunci : Perempuan, pemimpin.
A. Pendahuluan
Islam datang membawa ajaran tanpa diskriminasi. Pada
dasarnya, Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk mentaati perintah-Nya.
Islam tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan dalam hal status, kemampuan
dan sejenisnya. Secara biologis, laki-laki dan perempuan berbeda, tetapi mereka memiliki hak dan
kewajiban yang sama. Kehadiran perempuan tidak hanya sebagai pelengkap
laki-laki, tetapi juga memiliki peran yang setara dalam beberapa hal. Bahkan,
sering terjadi di masyarakat bahwa
perempuan dibatasi dalam hal-hal tertentu, meskipun itu sah untuk dilakukan
(Masruroh,2017).
Berbicara tentang peran kepemimpinan perempuan dalam
Islam, seringkali masih menjadi
perdebatan yang hangat. Mengingat adanya beberapa faktor, peran perempuan
seringkali lebih rendah daripada laki-laki. Salah satu faktornya, yakni adanya
sebuah ayat dalam Al-Qur'an, secara tekstual menyinggung peran utama
kepemimpinan laki-laki. Sebagian orang masih belum bisa menerima perempuan sebagai pemimpin. Namun di sisi lain, ada
wacana yang ketika memahami teks didasarkan pada model pemikiran yang lebih
longgar dengan mengutamakan esensi atau esensi ajaran Al-Qur'an seperti
kesetaraan dan keadilan tanpa memandang
gender (Masruroh, 2017).
B. Ayat-Ayat tentang Pemimpin
|
No |
JenisKalimat |
Surat&Ayat |
Tartib |
||
|
Mushafi |
Nuzuli |
||||
|
Makki |
Madani |
||||
|
1. |
أئمة |
at-Taubah :
12 |
9 |
113 |
|
|
al-Anbiya :
73 |
21 |
73 |
|||
|
al-Qasas : 5 |
25 |
49 |
|||
|
al-Qasas : 41 |
28 |
49 |
|
||
|
as-Sajdah :
24 |
32 |
75 |
|
||
|
2. |
خليفة |
al-baqarah :
30 |
2 |
|
87 |
|
Shad : 26 |
38 |
38 |
|
||
|
3. |
سلطان |
ali Imran :
151 |
3 |
|
89 |
|
an-Nisa’: 91 |
4 |
|
92 |
||
|
an-Nisa’: 144 |
4 |
|
92 |
||
|
an-Nisa’: 153 |
4 |
|
92 |
||
|
Al-An’am : 81 |
6 |
55 |
|
||
|
al-A’raf : 33 |
7 |
39 |
|
||
|
al-A’raf : 71 |
7 |
39 |
|
||
|
Yunus : 68 |
10 |
51 |
|
||
|
Hud: 96 |
11 |
52 |
|
||
|
Yusuf : 40 |
12 |
53 |
|
||
|
Ibrahim : 10 |
14 |
72 |
|
||
|
Ibrahim : 11 |
14 |
72 |
|
||
|
Ibrahim : 22 |
14 |
72 |
|
||
|
al-Hijr : 42 |
15 |
54 |
|
||
|
an-Nahl : 99 |
16 |
70 |
|
||
|
an-Nahl : 100 |
16 |
70 |
|
||
|
al-Isra’: 33 |
17 |
50 |
|
||
|
al-Isra’: 65 |
17 |
50 |
|
||
|
al-Isra’: 80 |
17 |
50 |
|
||
|
al-Kahfi: 15 |
18 |
69 |
|
||
|
al-Hajj : 71 |
22 |
|
103 |
||
|
al-Mukminun:
45 |
23 |
74 |
|
||
|
|
|
an-Naml : 21 |
27 |
48 |
|
|
al-Qasas : 35 |
28 |
49 |
|
||
|
ar-Rum : 35 |
30 |
84 |
|
||
|
Saba’ : 21 |
34 |
58 |
|
||
|
ash-Shaffat :
30 |
37 |
56 |
|
||
|
ash-Shaffat :
156 |
37 |
56 |
|
||
|
Ghafir : 23 |
40 |
60 |
|
||
|
Ghafir : 35 |
40 |
60 |
|
||
|
Ghafir : 56 |
40 |
60 |
|
||
|
ad-Dukhon :
19 |
44 |
64 |
|
||
|
adz-Dzariyat
: 38 |
51 |
67 |
|
||
|
ath-Thur : 38 |
52 |
76 |
|
||
|
an-Najm : 23 |
53 |
23 |
|
||
|
ar-Rahman :
33 |
55 |
|
97 |
||
|
al-Haqqah :
29 |
69 |
78 |
|
||
|
4. |
امام |
al-Baqarah:
124 |
2 |
|
87 |
|
Hud: 17 |
11 |
52 |
|
||
|
al- Hijr: 79 |
15 |
54 |
|
||
|
al-Isra’: 71 |
17 |
50 |
|
||
|
al-Furqan: 74 |
25 |
42 |
|
||
|
Yasin: 12 |
36 |
41 |
|
||
|
al-Ahqaf: 12 |
46 |
66 |
|
||
|
5. |
نقيب |
al-Maidah :
12 |
5 |
112 |
|
|
6. |
ملأ |
al-A’raf : 18 |
7 |
39 |
|
|
al-A’raf : 60 |
7 |
39 |
|
||
|
al-A’raf : 66 |
7 |
39 |
|
||
|
al-A’raf : 75 |
7 |
39 |
|
||
|
al-A’raf : 88 |
7 |
39 |
|
||
|
al-A’raf : 90 |
7 |
39 |
|
||
|
al-A’raf :
109 |
7 |
39 |
|
||
|
al-A’raf :
127 |
7 |
39 |
|
||
|
Yunus : 88 |
10 |
51 |
|
||
|
Hud : 27 |
11 |
52 |
|
||
|
Hud : 38 |
11 |
52 |
|
||
|
Hud : 119 |
11 |
52 |
|
||
|
Yusuf : 43 |
12 |
53 |
|
||
|
al-Mu’minun :
24 |
23 |
74 |
|
||
|
al-Mu’minun :
33 |
23 |
74 |
|
||
|
an-naml : 29 |
27 |
48 |
|
||
|
an-naml : 32 |
27 |
48 |
|
||
|
an-naml : 38 |
27 |
48 |
|
||
|
al-Qasas : 20 |
28 |
49 |
|
||
|
al-Qasas : 38 |
28 |
49 |
|
||
|
as-Sajdah :
13 |
32 |
75 |
|
||
|
Shad : 6 |
38 |
38 |
|
||
|
Shad : 85 |
38 |
38 |
|
||
|
7. |
سادتنا |
al-Ahzab: 67 |
33 |
|
90 |
|
8. |
اوليىاء |
Ali- Imran:
28 |
3 |
|
89 |
|
Ali-Imran
:175 |
3 |
|
89 |
||
|
An-Nisa : 76 |
4 |
|
92 |
||
|
An-Nisa : 89 |
4 |
|
92 |
||
|
An-Nisa : 139 |
4 |
|
92 |
||
|
An-Nisa :144 |
4 |
|
92 |
||
|
An-Nisa : 51 |
4 |
|
92 |
||
|
Al-Maida : 57 |
5 |
112 |
|
||
|
Al-Maida 81 |
5 |
112 |
|
||
|
Al-A’raaf : 3 |
7 |
39 |
|
||
|
Al-A’raaf :
27 |
7 |
39 |
|
||
|
Al-A’raaf :
30 |
7 |
39 |
|
||
|
Al-Anfal : 34 |
8 |
|
88 |
||
|
Al-Anfal : 72 |
8 |
|
88 |
||
|
Al-Anfal : 73 |
8 |
|
88 |
||
|
At-Taubah :
23 |
9 |
113 |
|
||
|
At-Taubah :
71 |
9 |
113 |
|
||
|
Yunus : 62 |
10 |
51 |
|
||
|
Hud : 20 |
11 |
52 |
|
||
|
Hud : 113 |
11 |
52 |
|
||
|
Ar-Ra’d : 16 |
213 |
96 |
|
||
|
Al- Isra’: 97 |
17 |
50 |
|
||
|
Al-Kahfi : 50 |
18 |
69 |
|
||
|
Al-Kahfi :
102 |
18 |
69 |
|
||
|
|
|
Al-Furqon:18 |
25 |
42 |
|
|
Al-Ankabut :
41 |
29 |
85 |
|
||
|
Az-Zumar : 3 |
39 |
52 |
|
||
|
Ash-Shura : 6 |
42 |
62 |
|
||
|
Ash-Shura : 9 |
42 |
62 |
|
||
|
Ash-Shura :
46 |
42 |
62 |
|
||
|
Al- Jathiya :
10 |
45 |
65 |
|
||
|
Al- Jathiya :
19 |
45 |
65 |
|
||
|
Al-Ahqaf : 32 |
46 |
66 |
|
||
|
Al-
Mumtahanah : 1 |
60 |
|
91 |
||
|
Al- Jumu’a :
6 |
62 |
|
110 |
||
|
9. |
قّوّام |
An-Nisa’ :34 |
4 |
|
92 |
|
An-Nisa : 135 |
4 |
|
92 |
||
|
Al –Maidah :8 |
5 |
12 |
|
||
|
Al-Furqon :
67 |
25 |
42 |
|
||
|
No |
Ayat |
Tartib |
||
|
Mushafi |
Nuzuli |
|||
|
Makki |
Madani |
|||
|
1. |
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌ فِى
ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوٓا۟ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا
وَيَسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ
إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (al-Baqarah :
30) |
2 |
|
87 |
|
2. |
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ
ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ
فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ
وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى
ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟
عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (an-Nisa’
: 34) |
4 |
|
92 |
|
3. |
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ
بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ
عَزِيزٌ حَكِيم (at-Taubah : 71) |
9 |
113 |
|
|
4. |
وَجَدْتُ
امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْئٍ وَلَهَا عَرْشٌ عَظِيْمٌ (an-Naml:23) |
27 |
48 |
|
|
5. |
وَجَدْتُهَا
وَقَوْمَهَا يَسْجُدُونَ لِلشَّمْسِ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَزَيَّنَ لَهُمُ
الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ (an-Naml :
24) |
27 |
48 |
|
C. Arti Lafadz Pemimpin Menurut Ahli Bahasa
Kata pemimpin dalam al-Qur’an memiliki
beberapa pemaknaan diantaranya kata khalifah, sulthon, awliya’, ulul amri,
imam, qowam. Adapun maknanya sebagai berikut :
1. Khalifah
Kata pemimpin dalam Al-Qur'an memiliki
beberapa arti, di antaranya pemimpin berarti khalifah. Kata khalifah berasal
dari kata Khalafa, yang disebutkan
sebanyak 127 kali dalam 12 kata dalam Al-Qur'an. Kata tersebut juga
diposisikan sebagai kata kerja dan dapat menjadi makna, substitusi, penarikan,
atau pengganti atau kata benda genetik, tetapi
juga dapat berarti "penyimpangan" seperti zpromise. Kata
khalifah berasal dari kata khalifah, yang
dapat diartikan sebagai wakil, penerus, penerus, wakil, wakil, penguasa,
diulang 22 kali dalam Al-Qur'an.
2. Imam
Imam Quran disebutkan tujuh kali, atau kata
Aima diulang lima kali. Kata Imam dalam Al-Qur'an memiliki beberapa arti: nabi,
petunjuk, kitab/kitab/teks, jalan yang lurus, petunjuk, dan sebagainya.
3. Ulil
Amri
Istilah Ulil
ulil Amri diterjemahkan oleh ahli Alquran Nazwar Syamsu sebagai pelaku,
orang yang melakukan tugas, atau orang yang dipercayakan untuk menjalankan
fungsi tertentu dalam suatu organisasi. Yang menarik dalam memahami ulil
amri adalah beragamnya arti kata amr.
Sebuah istilah dengan akar kata yang sama dengan amr yang berakar pada kata amr
diulang 257 kali dalam Quran. Kata amr sendiri telah disebutkan sebanyak 176
kali, namun memiliki arti yang berbeda-beda tergantung konteks puisinya. Kata
amr dapat diterjemahkan sebagai perintah (sebagai perintah Tuhan), kejadian
(seseorang atau tuhan), kejatuhan, sesuatu, keputusan (oleh tuhan atau
seseorang), kepastian (ditentukan oleh tuhan). ), tugas. , Misi, juga dapat
digunakan sebagai pedoman kewajiban dan tanggung jawab. Berbeda dengan klausa
untuk istilah amr, klausa untuk istilah ulil amri disebutkan hanya dua kali
dalam Al-Qur'an.
4. Qawwam
Kauwam berarti dukungan, landasan, landasan,
sikap, elemen kunci, pemelihara, atau pemimpin. Qawwam berasal dari kata قام yang artinya berdiri, berdiri, berdiri. Oleh karena itu,
dalam pembahasan ini, Kauwam memiliki
arti pemimpin, sebagaimana tercantum dalam
ayat 34 Nisa. Dalam Al-Qur'an, kata qawwam disebutkan empat kali.
5. Auliya’
Kata Aulia merupakan bentuk jamak dari kata Wali,
yang berarti pengawal, penjaga, pelayan, wali, pendukung, pelindung, pemimpin,
atau penolong. Kata "Auliya" telah disebutkan sebanyak 35 kali. Dalam
pembahasan ini, Wali mengacu pada seseorang yang memiliki wewenang untuk
mengatur atau memimpin pekerjaan orang lain. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat 71 surat at-Taubah.
D. Perempuan Sebagai Pemimpin
Peran perempuan dalam kehidupan, khususnya
dalam pemerintahan, merupakan isu kontroversial di kalangan ulama klasik dan
kontemporer. Perbedaan ini merupakan
hasil dari berbagai diskusi yang digunakan para ulama dalam mengkaji
kemaslahatan dan mafsada yang dihasilkan serta pengaruhnya. Namun implikasi
dari argumentasi ini dapat menimbulkan pemikiran yang kreatif, inovatif dan konstruktif tentang
kesetaraan gender, terutama di era sekarang ini.
Kepemimpinan sering diartikan sebagai suatu
kegiatan yang menggerakkan orang lain dengan kemampuan dan keahliannya menuju
tujuannya, dan keberhasilan kepemimpinan
tidak lepas dari manajer. Semua manajer perlu mau mengubah sesuatu agar peran
dan fungsi perempuan pada dasarnya sesuai dengan peran dan fungsi laki-laki.
Sebagaimana tertuang dalam surat kepada Nisa pada ayat 124, sejarah Islam
menunjukkan bahwa telah ada pemimpin
perempuan sejak lama, seperti Saida Aisha, yang menjadi pemimpin perang Jamal
pada saat itu. Lebih penting lagi, Alquran dengan jelas mendokumentasikan jalan
kepemimpinan perempuan, kisah Ratu Balqis, yang mampu memajukan kerajaan
dan menjadi pemimpin yang arif, cerdas,
dan bertanggung jawab dalam kepemimpinannya.
Perempuan juga berperan sebagai penjaga semua
sehingga mereka dapat menciptakan kedamaian dan kebahagiaan. Ungkapan ini
sangat populer melalui hadits seperti: Masalah utama adalah bahwa masih ada
kecenderungan untuk menentukan bahwa normatifitas Islam menghambat pergerakan
perempuan dalam masyarakat. Hal ini didukung oleh pemahaman bahwa sementara
banyak kerusakan telah terjadi di luar rumah, tempat terbaik bagi wanita adalah
di rumah. Pandangan yang paling umum adalah bahwa jika seorang wanita
meninggalkan rumah untuk suatu tujuan, dia akan dihukum dengan subhat adalah
antara antara dipebolehkan atau tidak. Namun, menurut Qordhawi, perempuan
diperbolehkan keluar untuk tujuan tertentu. Memenjarakan seorang wanita di rumah hanyalah pengecualian untuk jangka
waktu tertentu sebagai hukuman (Qardhawy, 1997).
E. Pandangan
Mufassir
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى
جَاعِلٌ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوٓا۟ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ
فِيهَا وَيَسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ
قَالَ إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ (البقرة:30)
Artinya: "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para
Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka
bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah)
di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah,
Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan
Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak
kamu ketahui."
Ayat ini dimulai dengan menjelaskan kepada para malaikat keputusan
Allah untuk menjadikan seseorang sebagai
khalifah di bumi. Kemudian terjadilah dialog antara Tuhan dan para malaikat. Para malaikat bertanya tentang
arti dari penciptaan ini. Malaikat
meramalkan akan adanya konflik,
kehancuran, dan pertumpahan darah.
Kemudian malaikat itu bertanya: "Apakah Anda menyebabkan kerusakan
dan membuat orang-orang di bumi yang
menumpahkan darah?" Apakah kami makhluk bidadari yang selalu memuliakanmu
dengan memuji dan menyucikanmu? Klaim ini mungkin didasarkan pada pengalaman
pra-manusia dengan makhluk yang berperilaku seperti ini. Atau, orang yang
diangkat sebagai khalifah boleh jadi bukan malaikat dan bisa jadi didasarkan
pada anggapan bahwa makhluk-makhluk ini berbeda dengan mereka. Puji dan sucikan
Allah. Dan rupanya mereka curiga bahwa dunia ini hanya terdiri dari tasbih dan
tahmid (Shihab,2002).
Dalam penjelasan tafsir ini, kata خليفة
berarti menggantikan atau menyusul pendahulunya. Berdasarkan hal tersebut, kata
khalifah diyakini berarti menggantikan dan memaksakan kehendaknya. Tuhan tidak memberikan tugas
ini kepada manusia karena Tuhan tidak
bisa melakukannya, tetapi dia memberinya semacam rasa hormat kepada Adam dan keturunannya. Bagian ini menunjukkan
bahwa kekhalifahan ini terdiri dari otoritas dan kewajiban yang diberikan Allah
kepada swt. Jadi itu harus dilakukan sesuai dengan kehendaknya (Mahmoud, 1997).
Jika demikian, pengemban amanat wewenang dan tugas ini adalah
manusia. Manusia dalam pemaknaan ini adalah Adam as, cucu dan keturunannya.
Maka disebutkan kata khalifah ini secara umum. Sehingga khalifah yang dimaksudkan bisa laki-laki atau
perempuan, keduanya berhak menduduki
kedudukan tersebut. Sejalan dengan
firman Allah swt, QS. An-Nisa’ 124 :
وَمَنْ
يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا ( النساء : 124)
Artinya : “Barangsiapa yang
mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang
beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau
sedikitpun.”
Dalam deskripsi bagian ini dari bagian yang
melakukan beberapa perbuatan benar (
وﻣﻦ ﯾﻌﻤﻞ ﻣﻦ اﻟﺼﺎﻟﺤﺎت ). Kata dalam ayat
ini memiliki makna parsial betapa besar rahmat Allah, sehingga meskipun
sebagian, semua perbuatan baik dilakukan
oleh begitu banyak orang. Dan karena dimungkinkan untuk membawanya ke surga ini
dengan syarat dia beriman, maka bagian
dari klausa di atas adalah kisaran ketika mengatakan siapa dan bagian mana yang
digunakan kata min. , klausa ini dipersempit dengan menyatakan bahwa syaratnya
adalah beriman, yaitu beriman dengan benar dan teguh, sehingga yang
bersangkutan dicalonkan sebagai beriman, bukan sekedar dilakukan. Ada perbedaan
antara kata mukmin dan mukmin, lebih kurang sama dengan perbedaan antara
seorang penyanyi (Syafe’i, 2006).
Ayat ini secara khusus menyatakan bahwa ada
kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam segala hal, baik dalam usaha
maupun pahala. Bertentangan dengan pandangan orang-orang bodoh dan beberapa
ahli Alkitab, pernyataan kesetaraan ini mencakup pernyataan bahwa baik pria
maupun wanita tidak memiliki hukum atau
penganiayaan. Jadi mereka menegaskan bahwa mereka akan masuk surga. Pernyataan
kesetaraan ini juga didukung oleh tafsir surat Tauba: 71).
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ
أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(التوبة :71)
Artinya : “Dan orang-orang yang beriman,
lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari
yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan
Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Pada bagian ini, Allah menggambarkan keadaan
orang-orang mukmin, yang merupakan kebalikan dari keadaan orang-orang mukmin
palsu. Ayat ini juga mendorong orang-orang munafik dan kelompok lain untuk
tertarik mengubah sifat-sifat buruk mereka (Abdur,1996). Iman ditunjukkan baik
oleh laki-laki maupun perempuan, sebagian, dan sebagian lainnya dengan
perbuatan baik, sehingga iman dapat menyatukan hati seseorang dan merasakan apa
yang orang lain rasakan. Semoga beberapa dari mereka menjadi penolong bagi
orang lain dalam segala hal dan kebutuhan mereka. Salah satu bukti keteguhan
iman juga dapat dilihat dari bagaimana mereka
melakukan malf, mencegah munkar, shalat dengan kushu dan memerintahkan
zakat untuk membayar terus menerus. Anda tentu diberkati dengan rahmat khusus
dari Allah. Faktanya, Allah SWT tidak dapat dikalahkan atau dibatalkan oleh siapa pun (Imaduddin, 2015).
Penjelasan pada bagian tersebut ( َعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ
بَعْضٍ)menunjukkan
bahwa mukmin tidak saling melengkapi keyakinannya karena masing-masing mukmin
telah menetapkan keyakinan berdasarkan Taqlid yang kuat dan tegas. Pendapat
serupa diungkapkan oleh Thahrir Ibn'Asur, yang menyatakan bahwa berkumpulnya
orang-orang beriman adalah keyakinan kuat yang diciptakan untuk membantu mereka
yang diajarkan Islam. Tidak ada seorangpun yang taqlid atau mengikuti orang
lain tanpa bukti yang jelas. Kitab suci Ibn Azul ini dipahami dari kandungan makna auwliya,
termasuk makna semua permintaan maaf yang mendukung. Tidak seperti orang
munafik, persatuan di antara mereka muncul dari dorongan yang sifatnya buruk
(Farida,2018).
Dari surat Taubah ayat 71, Al-Qur'an
menyimpulkan bahwa tidak melarang
perempuan untuk mengambil berbagai profesi, tergantung pada keahliannya,
seperti guru, dosen, pengusaha, menteri,
hakim, bahkan kepala negara. Namun, tugas mereka membutuhkan kepatuhan terhadap
hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh
Al-Qur'an dan Sunnah. Misalnya, agar tidak melalaikan pekerjaan rumah tangga,
jika suami sudah menikah, harus ada izin dan suka cita dari suami. Untuk
menghindari efek buruk pada diri sendiri dan agama Anda.
Ulama dalam hal ini berbeda pendapat tentang boleh tidaknya perempuan menduduki jabatan Pemimpin
Tertinggi (Menteri atau Kepala Negara (Eksekutif) Hakim atau Pemimpin
Tertinggi) berdasarkan surat Al-Qur'an.
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ
لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ
أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا
كَبِيرًا
Artinya : “Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian
mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita
yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar”.
Menurut Jawad Mughniyah dalam tafsir
Al-Kasyif, maksud dari surat an-Nisa ayat 34
bukanlah untuk membeda-bedakan yang menganggap perempuan lebih rendah
dari laki-laki, tetapi keduanya setara, padahal ayat ini adalah suami. . Dan
seorang wanita sebagai istri. Keduanya adalah pilar kehidupan, dan tidak ada
yang bisa hidup tanpa satu sama lain,
saling melengkapi. Bagian ini hanya
untuk ibu rumah tangga suami yang menjalankan istrinya. Bukan pengusaha atau diktator (Fatimah,2015).
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ
بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الجَمَلِ، لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوا ابْنَةَ كِسْرَى قَال لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ
وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً (رواه البخاري )
Artinya: Dari Abi Bakrah berkata bahwa Nabi Saw
bersabda tentang negeri Persia yang dipimpin oleh putri Kisra, beliau bersabda:
‚Tidak beruntung suatu kaum yang urusannya diserahkan kepada wanita‛(HR.
Bukhari)
Terkait hadis ini bukanlah ahli hadits yang
mempertanyakan kredibilitasnya. Dalam Diraya (pemahaman makna), hadits ini
tentu menunjukkan bahwa haram bagi perempuan untuk menguasai kekuasaan negara.
Hadits berbentuk ikhbar ini tidak serta merta menyebutkan hukum Muba jika
dilihat dari sighatnya. Parameter yang digunakan untuk menyimpulkan perlu
tidaknya khitab adalah karena sunnah, makruh, atau haram adalah qarinah
(petunjuk), bukan sighat (format kalimat) (Hafidz,2005).
Latar belakang turunnya hadis ini sebenarnya
ditujukan kepada masyarakat Persia yang menyerahkan persoalan kekuasaan kepada
perempuan. Hadits ini merupakan tafsir atas kasus pengangkatan seorang wanita
oleh seorang raja, tetapi kata "kaumun" memberikan arti umum
("aam"). Artinya kata qaum di atas berlaku untuk semua ras, termasuk
umat Islam di dalamnya. Meskipun latar belakang penurunan hadits ini tidak
dapat dijadikan sebagai bukti mentakhshishnya (kekhususan). Karena lafadz,
hadits ini berbicara secara umum. Meski latar belakang kejadian tersebut
bukanlah Dalil syara’. Latar belakangnya bukan hadits nabi. Oleh karena itu,
latar belakang sabda Nabi di atas tidak ada hubungannya dengan penetapan hukum.
Proposal tidak dapat dievaluasi karena latar belakang atau penyebab proposal
(Qadafy,2015).
Hukum yang termasuk dalam pembahasan adalah:
Hadits ini berbentuk ikhbar (pesan), tetapi hadits rafaz tentu memiliki carina
untuk menunjukkan larangannya. Alquran mengatakan bahwa tidak demikian.
Al-Qur'an menceritakan kisah kerajaan besar tanah Sheba, Ratu Sheba, yang
memerintah. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur'an Surah anNaml 23-24 :
اِنِّيْ
وَجَدْتُ امْرَأَةً تَمْلِكُهُمْ وَأُوتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْئٍ وَلَهَا عَرْشٌ
عَظِيْمٌ. وَجَدْتُهَا وَقَوْمَهَا يَسْجُدُونَ
لِلشَّمْسِ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ
فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ فَهُمْ لَا يَهْتَدُونَ أَلَّا يَسْجُدُوا لِلَّهِ
الَّذِي يُخْرِجُ الْخَبْءَ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَيَعْلَمُ مَا
تُخْفُونَ وَمَا تُعْلِنُونَ (النمل : 24-23)
Artinya: “Sesungguhnya
aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala
sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar. Aku mendapati dia dan kaumnya
menyembah matahari, selain Allah; dan syaitan telah menjadikan mereka memandang
indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah),
sehingga mereka tidak dapat petunjuk. agar mereka tidak menyembah Allah Yang
mengeluarkan apa yang terpendam di langit dan di bumi dan Yang mengetahui apa
yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan.”
Ayat ini adalah kisah Ratu Balqis di zaman Nabi
Sulaiman. wanita yang menjadi pemimpin
Kerajaan Sabadi di Yaman. Letak pemerintahannya sangat strategis dan terhubung
dengan dataran India, Ethiopia, Somalia, Syria dan Irak. Makarel berada di abad
ke-8 SM. Kerajaan Yaman, Arabia selatan. Terkenal karena peradabannya yang maju
adalah salah satu penguasanya, Ratu Barkis. Beliau mengatakan bahwa pada zaman
Nabi Sulaiman, provinsi Yaman juga dikenal sebagai Al Arab Asada/Negara Arab
yang Bahagia. Quran menggambarkan dia sebagai Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun
Ghafur
(Muhammad,2015).
Dengan mendapatkan informasi dari Hadhad
tentang keberadaan Kerajaan syaba’ yang sangat subur dan makmur, dijalankan oleh seorang ratu yang sangat
cantik dan bijaksana bernama Barkis,
yang Hadhad adalah burung sebagai
mata-mata bagi Nabi Sulaiman. itu, Anda dapat menemukan semua informasi tentang
apa yang terjadi.
Firmanya وَأُوتِيَتْ
مِنْ كُلِّ شَيْئٍ tidak semuanya diatributkan kepadanya dalam
pengertian umum, tetapi kekuasaannya bersifat permanen, kuat, dan agung,
seperti tanah yang subur, penduduk yang taat, tentara yang kuat, dan
pemerintahan yang stabil.
Bukan hanya Allah rupanya sebuah anugerah,
tetapi untuk menunjukkan berbagai sebab yang menyebabkan mereka memiliki
penyebab kekuasaan mereka, Hadhad tidak menyebut siapa yang menganugerahkannya.
Istilah ﻋﺮش ﻋﻈﯿﻢsecara khusus disebutkan di sini karena tahta
mencerminkan ukuran kerajaan. Setelah menjelaskan kebesaran Kerajaan syaba’
dalam hal materi, Hadhad sekarang mengungkapkan kelemahannya dalam hal
spiritual, jadi dia mengulangi ungkapan aku menemukannya. Matahari, berbeda
dari Allah, dan setan menghiasi perbuatannya, penyembahan matahari dan
bintang-bintang, untuknya. Mereka menganggapnya baik dan benar, menghalangi
mereka dari jalan Allah ketika tidak ada kebahagiaan selain mengikuti jalan,
dan mencegah mereka dari petunjuk menuju kebahagiaan meskipun mereka
terus-menerus melakukan kesalahan. Karena itu, setan memperindah. saat Tuhan
diturunkan, itu adalah soal tidak menyalahi hidayah Tuhan, selama menjadi yang
selalu membawa segala sesuatu yang tersembunyi di surga, seperti benda-benda
angkasa. Demikian pula, hujan, mengungkapkan apa yang tersembunyi dan apa yang tersembunyi di Bumi, seperti air,
minyak, dan ranjau darat, yang mengungkapkan apa yang Anda sembunyikan dan apa
yang Anda ungkapkan (Shihab,2002).
Firman-Nya فَصَدَّهُمْ
عَنِ السَّبِيلِ lalu menghalangi mereka dari jalan tanpa
menyebutkan jalan mana yang dimaksud. Namun, dalam konteks kitab suci yang
berbicara tentang setan, diketahui bahwa jalan yang dimaksud haruslah jalan
yang ditunjukkan dan didorong oleh Allah untuk diikuti. Dia tidak menjelaskan
jalan ini, dan selain mempersingkat redaksi, menyiratkan bahwa jalan itu
sebenarnya diketahui orang jika mereka menggunakan sifat suci mereka, orang
Secara naluriah condong ke arah kebenaran dan keadilan, dan itulah jalan yang harus mereka tempuh lama karena mereka
tidak dipengaruhi oleh Setan.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa peran
perempuan seharusnya tidak hanya dilihat
dari satu perspektif saja, tetapi dari perspektif dasar agama tentang peran
utama semua manusia di dunia ini. Semua peradaban menciptakan hukum menurut
pandangan dasar alam dan manusia. Setiap peradaban membandingkan nilai-nilai
yang berbeda dan kemudian memilih atau menciptakan nilai yang dinilai paling
baik. Adalah kesalahan besar untuk membedakan antara Hukum Shala Juz (sebagian)
dan pandangan dasarnya yang inklusif. Terlepas dari pandangan keseluruhan agama
ini tentang Tuhan, alam dan manusia, laki-laki dan perempuan, penafsiran
teks-teks agama atau pemahaman aturan hukum agama mau tidak mau mengarah pada
kesalahpahaman dan ketentuan hukum
parsial yang salah. Ini termasuk pandangan Islam tentang kepemimpinan
perempuan.
Begitu pula dengan Nabi Muhammad SAW. Dalam
beberapa pernyataannya, menegaskan,
antara lain: “Jangan larang istrimu pergi ke Masjid (untuk beribadah). Berdasarkan nash Al-Qur’an
dan As-Sunnah oleh Rasulullah Saw
(Hanbal,1982). Secara eksplisit (zahir alnash)
dan posisi perempuan. Dan sementara pekerjaan utama ( utama) sebenarnya
di rumah (al-Asqalani dan Fath , 1959), pekerjaan di luar rumah tampaknya hanya pekerjaan sampingan kecuali
dia adalah tugas untuk melakukan yang utama. Dalam konteks ini, ini karena
perempuan tidak aktif dan di luar rumah, misalnya guru, guru. Bukan berarti
Anda tidak boleh bekerja sebagai politisi, direktur, Muballighah, Presiden,
dll., tapi karena baik teks
preskriptif dan realitas konteksnya
terkenal di kalangan pria dan wanita (Sharma,2002). Harus disesuaikan dengan
kepribadian bawaannya. Alam kehidupan. Hamka mengatakan sangat percaya bahwa
pria dan wanita saling melengkapi, baik di
rumah maupun di masyarakat pada umumnya (Hamid,1993).
Kesimpulan
Sejauh menyangkut derajat kemanusiaan,
Al-Qur'an menempatkan perempuan pada pijakan yang sama dengan laki-laki.
Kedudukan, hak dan kewajiban hampir
sama. Namun, karena Allah menciptakan mereka dengan kepribadian fisik
dan psikis yang berbeda, al-Qur'an membedakan fungsi, peran, dan kewajiban
setiap individu, baik di dalam negeri maupun di depan umum. Perbedaan ini ada
agar mereka dapat bekerja sama, saling melengkapi, dan saling membantu untuk
menjalani kehidupan yang harmonis.
Opini yang berkembang dalam wacana Islam
klasik tentang kepemimpinan perempuan
masih kuat dibentuk oleh budaya dan konsep patriarki saat itu. Oleh karena itu, tidak heran jika pemikiran mereka masih
berpihak pada kepentingan laki-laki. Perempuan saat ini memiliki berbagai
kesempatan untuk berpartisipasi di semua
bidang, termasuk menjadi pemimpin.
Perempuan memiliki keterampilan dan keahlian
yang sama dengan laki-laki, sehingga sangat memungkinkan bagi mereka
untuk memimpin. Ketika perempuan menjadi pemimpin, mereka tidak harus berubah
warna menjadi laki-laki yang solid dan otoriter. Kepemimpinan juga ideal dengan
kebaikan dan kasih sayang.
Daftar Pustaka
Abbas Mahmoud al-Akkad, Wanita dalam al-Qur’an, Alih Bahasa,
Chadidjah Nasution, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hal. 5.
Ahmad ibn Hanbal, Musnad Imam Ahmad ibn Hanbal, (Bairut: Dar
al-Fikr, 1982), Jld. Ke 2, hal. 70
Ahsin W, Al-Hafidz, 2005, Kamus Ilmu Al Qur‟an, Amzah.
Manaf Hamid, M.Abdul, Pengantar Ilmu Sharof Istilah-lughowi ,Jawa
timur: Fathul Mubtadiin 1993.
Farida. Kepemimpinan Wanita dalam AL-Qur’an (Studi Komparatif Tafsir al-Misbah dan Tafsir Ibnu
Katsir). Tesis, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2018.
Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bary, , (Mesir: al-Babi al-Halabi wa
Auladuh, 1959), Juz ke 16 hal. 166
Masrurah, Waqiatul. Pemmpin Perempuan Dalam Tafsir Tematik Al-Quran
dan Hadis.
Jurnal Qolamuna. Vol 2 No.2 (2017)
Qardhawy,Yusuf, Fiqh Daulah dalam Perspektif al-Qur'an dan Sunnah,
Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Raden Tim, Al-Quran Kita Studi Ilmu, Sejarah dan
Tafsir Kalamullah, Lirboyo Pres, 2011.
Sharma, Arfin Perempuan dalam agama-agama dunia, Jakarta: Diperta
Depag, CIDA, McGill-proyect, 2002.
Shihab, M.Quraish. Tafsir al-Misbah Pesan,kesan dan keserasian
al-Qur’an. Jakarta
Lentera Hati, 2002.
Shihab, Quraish. Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam. Jakarta: JPPR,
2000.(19)
Siti Fatimah. Kepemimpinan Perempuan Dalam Prespektif Al-Quran. Jurnal
Studi Keislaman. Vol. 5, No. 1 (2015).
Yusuf Qardhawy, Fiqh D Daulah dalam Perspektif al-Qur'an dan
Sunnah, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1997), hal. 231.
Zaki, Muhammad, Kontroversi Haddis-Hadis Misioginis, Pustaka Suara
2011.
Zayn Qadafy, Mu’ammar, Buku Pintar Sababun Nuzul , In Azna books,
Jakarta 2015.
Komentar
Posting Komentar