WANITA KARIR DAN POLEMIKNYA DALAM ISLAM
Abil Fida Maulana Yasa’
Pendahuluan
Peran
Wanita pada periode modern belakangan mengalami perubahan pola yang sangat
signifikan dibandingkan beberapa decade yang lalu, apalagi jika dilihat dari
masa klasik Islam pada awal periode Nabi Muhammad SAW hingga menginjak periode
abad pertengahan. Kemampuan dan peran Wanita dalam segala aspek mengalami
akselerasi yang luar biasa cepat di bidang industri, akademis, hingga sosial-politik.
Hal ini didukung dengan maraknya isu kesetaraan hak dan gender yang belakangan
marak didengungkan berbagai kalangan di antaranya kalangan feminis dan sekuler.
Wanita
yang dulunya hanya memiliki keluarga sebagai tempat berkegiatan, kini dengan semakin
majunya Pendidikan, mudahnya wawasan diperoleh, dan bermunculannya talenta-talenta
dari Wanita yang kian menyuarakan hak mereka untuk tampil berperan dalam
berbagai aspek professional. Keadaan ini ternyata memicu berbagai argumentasi
yang juga tidak selalu sejalan, dalam Islam misalnya, muncul argument-argumen
yang mencoba membatasi Kembali keluasan peran Wanita dalam dunia professional
maupun industry dengan mengutip berbagai penafsiran Al Quran hingga Al Hadis.
Kondisi ini memicu munculnya adu argumentasi bahwa Wanita memang sebenarnya
berhak mendapat porsi yang sama dengan pria.
Dengan
isu tersebut yang dimunculkan, maka perlu adanya pembahasan yang menyajikan
baghaimanakah ide dan konsep Islam memandang hak Wanita serta landasan syariat
yang mengatur tentang interaksi dan peran Wanita di luar rumah. Dengan begitu
mampu memberikan argument dan pandangan yang komprehensif terkait Wanita karir
dalam konsep Islam dan mengikis perang argumen antar golongan di kalangan umat
Islam sendiri.
Pembahasan
Ulama
kontemporer ternama Yusuf Al-Qordhawi memiliki pandangan dan pendapat yang
berbeda terhadap kepemimpinan wanita dalam berpolitik. Beliau menjelaskankan
bahwa penafsiran terhadap surat an-nisa ayat 34 yang berbunyi:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ
عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا
مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ
ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ
اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Penjelasan ayat di atas bahwa laki-laki adalah
pemimpin bagi wanita dalam lingkup keluarga atau rumah tangga”. Jika ditinjau
tafsir surat An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita, bertindak
sebagai orang dewasa terhadapnya, yang menguasainya, dan pendidiknya tatkala
dia melakukan penyimpangan. Karena Allah telah mengunggulkan sebagian mereka
atas sebagian yang lain. Yakni, karena kaum laki-laki itu lebih unggul dan
lebih baik daripada wanita. Oleh karena itu kenabian hanya diberikan kepada
kaum laki-laki.
Laki-laki menjadi pemimpin wanita yang
dimaksud ayat ini adalah kepemimpinan dirumah tangga, karena laki-laki telah
menginfakkan hartanya, berupa mahar, belanja dan tugas yang dibebankan Allah
kepadanya untuk mengurus mereka. Tafsir ibnu katsir ini menjelaskan bahwa
wanita tidak dilarang dalam kepemimpinan politik, yang dilarang adalah
kepemimpinan wanita dalam puncak tertinggi atau top leader tunggal yang
mengambil keputusan tanpa bermusyawarah, dan juga wanita dilarang menjadi
hakim. Hal inilah yang mendasari Qardhawi memperbolehkan wanita berpolitik.
Qordhawi juga menambahkan bahwa wanita boleh
berpolitik dikarenakan pria dan wanita dalam hal mu’amalah memiliki kedudukan
yang sama hal ini dikarenakan keduanya sebagai manusia mukallaf yang diberi
tanggung jawab penuh untuk beribadah, menegakkan agama, menjalankan kewajiban,
dan melakukan amar maruf nahi munkar. Pria dan wanita memiliki hak yang
sama untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak ada dalil yang kuat atas
larangan wanita untuk berpolitik. Namun yang menjadi larangan bagi wanita
adalah menjadi imam atau khilafah (pemimpin negara).
Quraish Shihab juga menambahkan bahwa dalam
Al-Qur’an banyak menceritakan persamaan kedudukan wanita dan pria, yang
membedakannya adalah ketaqwaanya kepada Allah. Tidak ada yang membedakan
berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit dan suku. Kedudukan wanita dan pria
adalah sama dan diminta untuk saling bekerjasama untuk mengisi kekurangan satu
dengan yang lainnya, sebagai mana di jelaskan dalam surat At-Taubah ayat 71
yang berbunyi:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ
وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ
اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ
حَكِيْمٌ
Islam sebenarnya tidak menempatkan wanita
berada didapur terus menerus, namun jika ini dilakukan maka ini adalah sesuatu
yang baik, hal ini di nyatakan oleh imam Al-Ghazali bahwa pada dasarnya istri
tidak berkewajiban melayani suami dalam hal memasak, mengurus rumah, menyapu,
menjahid, dan sebagainya. Akan tetapi jika itu dilakukan oleh istri maka itu
merupakan hal yang baik. Sebenarnya suamilah yang berkewajiban untuk memberinya
atau menyiapkan pakaian yang telah dijahid dengan sempurna, makanan yang telah
dimasak secara sempurna. Artinya kedudukan wanita dan pria adalah saling
mengisi satu dengan yang lain, tidak ada yang superior. Hanya saja laki-laki
bertanggung jawab untuk mendidik istri menjadi lebih baik di hadapan Allah SWT.
Sebenarnya hanyalah permainan kaum feminis
saja yang menyatakan bahwa laki- laki superior dibandingkan dengan wanita, agar
mereka dapat melakukan hal-hal yang melampaui batas, dengan dalih bahwa wanita
dapat hidup tanpa laki-laki, termasuk dalam hal seks, sehingga muncullah
fenomena lesbian percintaan sesama jenis, banyaknya fenomena kawin cerai karena
sang istri menjadi durhaka terhadap suami, padahal dalam rumah tangga pemimpin
keluarga adalah laki-laki, sedangkan dalam hal berpolitik tidak ada larangan
dalam Islam untuk berpolitik dan berkarier.
Hukum Wanita Karir Dalam Islam
Menurut hukum Islam, wanita berhak memiliki
harta dan membelanjakan, menggunakan, menyewakan menjual atau menggadaikan atau
menyewakan hartanya. Mengenai hak wanita karir atau wanita yang bekerja diluar
rumah, harus ditegaskan sebelumnya bahwa Islam memandang wanita karena peran
dan tugasnya dalam masyarakat sebagai ibu dan istri sebagai peran yang mulia.
Tidak ada pembantu atau asisten tumah tangga yang dapat merawat anak dan
menggantikan ibunya dalam tugas mendidik dan membesarkannya. Adapun seorang wanita
juga memiliki kewajiban pada suaminya untuk mengurus dirinya, rumah tangga dan
anak-anak. Namun demikian, tidak ada satupun petunjuk maupun ketetapan dalam
agama Islam yang menyatakan bahwa wanita dilarang bekerja diluar rumah
khususnya jika pekerjaan tersebut membutuhkan peran dan penanganan Wanita.
Alasan yang Memperbolehkan Wanita Karir
Adapun ulama fiqih menyatakan ada dua alasan
dimana seorang wanita diperbolehkan untuk bekerja diluar rumah dan mencari
nafkah, apabila berdasarkan pada alasan berikut:
1.
Rumah tangga memerlukan banyak
biaya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk menjalankan fungsi keluarga
sementara penghasilan suami belum begitu memadai, suami sakit atau meninggal
sehingga ia berkewajiban mencari nafkah bagi dirinya sendiri maupun
anak-anaknya.
2.
Masyarakat memerlukan bantuan dan
peran wanita untuk melaksanakan tugas tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh
seorang wanita seperti perawat, dokter, guru dan pekerjaan lain yang sesuai
dengan kodrat wanita.
Quraish Shihab juga menambahkan bahwa dalam Al
– Qur’an banyak menceritakan persamaan kedudukan wanita dan pria, yang
membedakannya adalah ketaqwaanya kepada Allah. Tidak ada yang membedakan
berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit dan suku. Kedudukan wanita dan pria
adalah sama dan diminta untuk saling bekerjasama untuk mengisi kekurangan satu
dengan yang lainnya, sebagai mana di jelaskan dalam surat At – Taubah ayat 71
yang artinya :
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.
mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana”. (Zainuddin Ismail, 2005)
Dampak Wanita Karir Bagi Keluarganya
Masuknya wanita ke dalam dunia kerja dan
meniti karir memang membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi
keluarga dan pemenuhan kebutuhan serta terbantunya masyarakat dengan peran
serta wanita. Akan tetapi wanita karir yang terlalu sibuk mengejar karirnya
dikhawatirkan akan menunda jodoh. Selain itu wanita karir juga rentan mengalami
masalah dalam keluarga dikarenakan sedikitnya waktu yang ia luangkan bersama
keluarganya. Seorang ibu yang terlalu larut di dalam pekerjaannya terkadang
melupakan perannya dan membuat anak kurang mendapat perhatian sehingga banyak
kasus anak yang terlibat perbuatan kriminal dan terjerumus narkoba. Kurangnya
perhatian pada anak broken home dan permasalahan tawuran timbul dari persoalan
yang salah satunya ditimbulkan oleh orang tua karir, mengingat kedua
orangtuanya sibuk pada kegiatan di luar rumah sehingga anak merasa kurang
perhatian dan mencari kompensasi pada hal-hal yang negatif. (Albar,
Muhammad:1998)
Kaum wanita dewasa khususnya mereka yang
tinggal di kota-kota besar cenderung untuk berperan ganda bahkan ada yang multi
fungsional karena mereka telah mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk
mengembangkan diri sehingga jabatan dan pekerjaan penting di dalam masyarakat
tidak lagi dimonopoli oleh kaum laki-laki. Sudah tentu hal itu akan berdampak
terhadap sendi-sendi kehidupan sosial, baik positif kemaupun negatif.
Penutup
Konsep
gender dan hak Wanita dalam Islam sejatinya tidak ada diskriminasi bagi suatu
gender tertentu, justru ayat-ayat yang mengulas tentang kedudukan Wanita
memiliki motif untuk memberikan hak keistimewaan lebih bagi kaum perempuan
berupa perlindungan dan aturan-tuntunan yang bersifat preventif terhadap
kemungkinan keadaan buruk yang bisa menimpa perempuan.
Dalam
banyak karya tafsir dan kutipan yang disampaikan para ulama seperti Yusuf
Qardhawi dan Quraish Shihab, Islam memberikan hak yang setara kepada perempuan
dalam hal karir, Pendidikan, hingga sosial-politik namun berbagai pihak yang
mungkin tanpa memiliki pemahaman yang utuh terhadap konsep gender dan hak
perempuan menyuarakan seakan-akan bahwa Islam dating dengan syariatnya yang
mendiskreditkan peran Wanita dari pergaulan dunia. Hal ini tentu saja tidak
tepat dan dapat dengan gambling dijelaskan oleh Qardhawi dan Shihab.
Tentu
saja Islam sebagai agama yang kompleks mengatur bahkan sampai kepada hal-hal
preventif terhadap kemungkinan buruk yang dapat terjadi pada perempuan, maka
dengan itu peran Wanita dalam berkarir tersebut disertai dengan pra-syarat dan
ketentuan yang harus dipenuhi oleh perempuan sebelum dan dalam kegiatan mereka
berkarir sehingga tujuan Islam sebagai agama yang sempurna dan relevan dapat
tercapai tanpa mencederai nilai-nilai luhur keislaman.
Referensi
Abbas, Adil Abdul Mun’im Abu, 2007. Ketika
Menikah Jadi Pilihan. Jakarta: Penerbit Al- Mahira
Ahmad Sarwat, Lc. MA, 2007. Masalah
Keseharian Fiqih Wanita, Surabaya : Penerbit Al-Ikhlas
Albar, Muhammad, 1998. Wanita Karir dalam
Timbangan Islam, Jakarta ; Pustaka
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam, 1993. Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Edisi ke-3. Cet. ke-3.
Jakarta: Raja Grafindo Persada
Julia Cleves Mosse, 1996. Gender &
Pembangunan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Leila Ahmed, 2000. Wanita & Gender
Dalam Islam. Jakarta: PT. Lentera Basritama
Sa’dawi, Amru Abdul Karim. 2009. Wanita
dalam Fikih Al-Qaradhawi. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kausar
Wulandari, Indri.(2015). Fenomena Sosial
Pilihan Hidup Tidak Menikah Wanita Karier. Jurnal Equilibrium Pendidikan
Sosiologi, Volume III No. 1
Yusuf Al-Qardawi, , 1999. Reposisi Islam,
Jakarta: Al-Mawardi Prima, Cet. ke-1 Zaenul Mahmudi, 2009. Sosiologi Fiqh
Perempuan, Malang: Uin Malang Press, Cet.
Ke 1
Zainuddin, Muhammad dan Maisaroh, Ismail.
2005. Posisi Wanita Dalam Sistem Politik Islam
Komentar
Posting Komentar