WANITA KARIR DAN POLEMIKNYA DALAM ISLAM

WANITA KARIR DAN POLEMIKNYA DALAM ISLAM

Abil Fida Maulana Yasa’

Afmy75@gmail.com

Pendahuluan

            Peran Wanita pada periode modern belakangan mengalami perubahan pola yang sangat signifikan dibandingkan beberapa decade yang lalu, apalagi jika dilihat dari masa klasik Islam pada awal periode Nabi Muhammad SAW hingga menginjak periode abad pertengahan. Kemampuan dan peran Wanita dalam segala aspek mengalami akselerasi yang luar biasa cepat di bidang industri, akademis, hingga sosial-politik. Hal ini didukung dengan maraknya isu kesetaraan hak dan gender yang belakangan marak didengungkan berbagai kalangan di antaranya kalangan feminis dan sekuler.

            Wanita yang dulunya hanya memiliki keluarga sebagai tempat berkegiatan, kini dengan semakin majunya Pendidikan, mudahnya wawasan diperoleh, dan bermunculannya talenta-talenta dari Wanita yang kian menyuarakan hak mereka untuk tampil berperan dalam berbagai aspek professional. Keadaan ini ternyata memicu berbagai argumentasi yang juga tidak selalu sejalan, dalam Islam misalnya, muncul argument-argumen yang mencoba membatasi Kembali keluasan peran Wanita dalam dunia professional maupun industry dengan mengutip berbagai penafsiran Al Quran hingga Al Hadis. Kondisi ini memicu munculnya adu argumentasi bahwa Wanita memang sebenarnya berhak mendapat porsi yang sama dengan pria.

            Dengan isu tersebut yang dimunculkan, maka perlu adanya pembahasan yang menyajikan baghaimanakah ide dan konsep Islam memandang hak Wanita serta landasan syariat yang mengatur tentang interaksi dan peran Wanita di luar rumah. Dengan begitu mampu memberikan argument dan pandangan yang komprehensif terkait Wanita karir dalam konsep Islam dan mengikis perang argumen antar golongan di kalangan umat Islam sendiri.

Pembahasan

            Ulama kontemporer ternama Yusuf Al-Qordhawi memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda terhadap kepemimpinan wanita dalam berpolitik. Beliau menjelaskankan bahwa penafsiran terhadap surat an-nisa ayat 34 yang berbunyi:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Penjelasan ayat di atas bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam lingkup keluarga atau rumah tangga”. Jika ditinjau tafsir surat An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita, bertindak sebagai orang dewasa terhadapnya, yang menguasainya, dan pendidiknya tatkala dia melakukan penyimpangan. Karena Allah telah mengunggulkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Yakni, karena kaum laki-laki itu lebih unggul dan lebih baik daripada wanita. Oleh karena itu kenabian hanya diberikan kepada kaum laki-laki.

Laki-laki menjadi pemimpin wanita yang dimaksud ayat ini adalah kepemimpinan dirumah tangga, karena laki-laki telah menginfakkan hartanya, berupa mahar, belanja dan tugas yang dibebankan Allah kepadanya untuk mengurus mereka. Tafsir ibnu katsir ini menjelaskan bahwa wanita tidak dilarang dalam kepemimpinan politik, yang dilarang adalah kepemimpinan wanita dalam puncak tertinggi atau top leader tunggal yang mengambil keputusan tanpa bermusyawarah, dan juga wanita dilarang menjadi hakim. Hal inilah yang mendasari Qardhawi memperbolehkan wanita berpolitik.

Qordhawi juga menambahkan bahwa wanita boleh berpolitik dikarenakan pria dan wanita dalam hal mu’amalah memiliki kedudukan yang sama hal ini dikarenakan keduanya sebagai manusia mukallaf yang diberi tanggung jawab penuh untuk beribadah, menegakkan agama, menjalankan kewajiban, dan melakukan amar maruf nahi munkar. Pria dan wanita memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak ada dalil yang kuat atas larangan wanita untuk berpolitik. Namun yang menjadi larangan bagi wanita adalah menjadi imam atau khilafah (pemimpin negara).

Quraish Shihab juga menambahkan bahwa dalam Al-Qur’an banyak menceritakan persamaan kedudukan wanita dan pria, yang membedakannya adalah ketaqwaanya kepada Allah. Tidak ada yang membedakan berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit dan suku. Kedudukan wanita dan pria adalah sama dan diminta untuk saling bekerjasama untuk mengisi kekurangan satu dengan yang lainnya, sebagai mana di jelaskan dalam surat At-Taubah ayat 71 yang berbunyi:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Islam sebenarnya tidak menempatkan wanita berada didapur terus menerus, namun jika ini dilakukan maka ini adalah sesuatu yang baik, hal ini di nyatakan oleh imam Al-Ghazali bahwa pada dasarnya istri tidak berkewajiban melayani suami dalam hal memasak, mengurus rumah, menyapu, menjahid, dan sebagainya. Akan tetapi jika itu dilakukan oleh istri maka itu merupakan hal yang baik. Sebenarnya suamilah yang berkewajiban untuk memberinya atau menyiapkan pakaian yang telah dijahid dengan sempurna, makanan yang telah dimasak secara sempurna. Artinya kedudukan wanita dan pria adalah saling mengisi satu dengan yang lain, tidak ada yang superior. Hanya saja laki-laki bertanggung jawab untuk mendidik istri menjadi lebih baik di hadapan Allah SWT.

Sebenarnya hanyalah permainan kaum feminis saja yang menyatakan bahwa laki- laki superior dibandingkan dengan wanita, agar mereka dapat melakukan hal-hal yang melampaui batas, dengan dalih bahwa wanita dapat hidup tanpa laki-laki, termasuk dalam hal seks, sehingga muncullah fenomena lesbian percintaan sesama jenis, banyaknya fenomena kawin cerai karena sang istri menjadi durhaka terhadap suami, padahal dalam rumah tangga pemimpin keluarga adalah laki-laki, sedangkan dalam hal berpolitik tidak ada larangan dalam Islam untuk berpolitik dan berkarier.

Hukum Wanita Karir Dalam Islam

Menurut hukum Islam, wanita berhak memiliki harta dan membelanjakan, menggunakan, menyewakan menjual atau menggadaikan atau menyewakan hartanya. Mengenai hak wanita karir atau wanita yang bekerja diluar rumah, harus ditegaskan sebelumnya bahwa Islam memandang wanita karena peran dan tugasnya dalam masyarakat sebagai ibu dan istri sebagai peran yang mulia. Tidak ada pembantu atau asisten tumah tangga yang dapat merawat anak dan menggantikan ibunya dalam tugas mendidik dan membesarkannya. Adapun seorang wanita juga memiliki kewajiban pada suaminya untuk mengurus dirinya, rumah tangga dan anak-anak. Namun demikian, tidak ada satupun petunjuk maupun ketetapan dalam agama Islam yang menyatakan bahwa wanita dilarang bekerja diluar rumah khususnya jika pekerjaan tersebut membutuhkan peran dan penanganan Wanita.

Alasan yang Memperbolehkan Wanita Karir

Adapun ulama fiqih menyatakan ada dua alasan dimana seorang wanita diperbolehkan untuk bekerja diluar rumah dan mencari nafkah, apabila berdasarkan pada alasan berikut:

1.      Rumah tangga memerlukan banyak biaya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk menjalankan fungsi keluarga sementara penghasilan suami belum begitu memadai, suami sakit atau meninggal sehingga ia berkewajiban mencari nafkah bagi dirinya sendiri maupun anak-anaknya.

2.      Masyarakat memerlukan bantuan dan peran wanita untuk melaksanakan tugas tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh seorang wanita seperti perawat, dokter, guru dan pekerjaan lain yang sesuai dengan kodrat wanita.

 

Quraish Shihab juga menambahkan bahwa dalam Al – Qur’an banyak menceritakan persamaan kedudukan wanita dan pria, yang membedakannya adalah ketaqwaanya kepada Allah. Tidak ada yang membedakan berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit dan suku. Kedudukan wanita dan pria adalah sama dan diminta untuk saling bekerjasama untuk mengisi kekurangan satu dengan yang lainnya, sebagai mana di jelaskan dalam surat At – Taubah ayat 71 yang artinya :

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Zainuddin Ismail, 2005)

Dampak Wanita Karir Bagi Keluarganya

Masuknya wanita ke dalam dunia kerja dan meniti karir memang membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi keluarga dan pemenuhan kebutuhan serta terbantunya masyarakat dengan peran serta wanita. Akan tetapi wanita karir yang terlalu sibuk mengejar karirnya dikhawatirkan akan menunda jodoh. Selain itu wanita karir juga rentan mengalami masalah dalam keluarga dikarenakan sedikitnya waktu yang ia luangkan bersama keluarganya. Seorang ibu yang terlalu larut di dalam pekerjaannya terkadang melupakan perannya dan membuat anak kurang mendapat perhatian sehingga banyak kasus anak yang terlibat perbuatan kriminal dan terjerumus narkoba. Kurangnya perhatian pada anak broken home dan permasalahan tawuran timbul dari persoalan yang salah satunya ditimbulkan oleh orang tua karir, mengingat kedua orangtuanya sibuk pada kegiatan di luar rumah sehingga anak merasa kurang perhatian dan mencari kompensasi pada hal-hal yang negatif. (Albar, Muhammad:1998)

Kaum wanita dewasa khususnya mereka yang tinggal di kota-kota besar cenderung untuk berperan ganda bahkan ada yang multi fungsional karena mereka telah mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan diri sehingga jabatan dan pekerjaan penting di dalam masyarakat tidak lagi dimonopoli oleh kaum laki-laki. Sudah tentu hal itu akan berdampak terhadap sendi-sendi kehidupan sosial, baik positif kemaupun negatif.

Penutup

            Konsep gender dan hak Wanita dalam Islam sejatinya tidak ada diskriminasi bagi suatu gender tertentu, justru ayat-ayat yang mengulas tentang kedudukan Wanita memiliki motif untuk memberikan hak keistimewaan lebih bagi kaum perempuan berupa perlindungan dan aturan-tuntunan yang bersifat preventif terhadap kemungkinan keadaan buruk yang bisa menimpa perempuan.

            Dalam banyak karya tafsir dan kutipan yang disampaikan para ulama seperti Yusuf Qardhawi dan Quraish Shihab, Islam memberikan hak yang setara kepada perempuan dalam hal karir, Pendidikan, hingga sosial-politik namun berbagai pihak yang mungkin tanpa memiliki pemahaman yang utuh terhadap konsep gender dan hak perempuan menyuarakan seakan-akan bahwa Islam dating dengan syariatnya yang mendiskreditkan peran Wanita dari pergaulan dunia. Hal ini tentu saja tidak tepat dan dapat dengan gambling dijelaskan oleh Qardhawi dan Shihab.

            Tentu saja Islam sebagai agama yang kompleks mengatur bahkan sampai kepada hal-hal preventif terhadap kemungkinan buruk yang dapat terjadi pada perempuan, maka dengan itu peran Wanita dalam berkarir tersebut disertai dengan pra-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perempuan sebelum dan dalam kegiatan mereka berkarir sehingga tujuan Islam sebagai agama yang sempurna dan relevan dapat tercapai tanpa mencederai nilai-nilai luhur keislaman.

Referensi

Abbas, Adil Abdul Mun’im Abu, 2007. Ketika Menikah Jadi Pilihan. Jakarta: Penerbit Al- Mahira

Ahmad Sarwat, Lc. MA, 2007. Masalah Keseharian Fiqih Wanita, Surabaya : Penerbit Al-Ikhlas

Albar, Muhammad, 1998. Wanita Karir dalam Timbangan Islam, Jakarta ; Pustaka

Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam, 1993. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Edisi ke-3. Cet. ke-3. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Julia Cleves Mosse, 1996. Gender & Pembangunan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Leila Ahmed, 2000. Wanita & Gender Dalam Islam. Jakarta: PT. Lentera Basritama

Sa’dawi, Amru Abdul Karim. 2009. Wanita dalam Fikih Al-Qaradhawi. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kausar

Wulandari, Indri.(2015). Fenomena Sosial Pilihan Hidup Tidak Menikah Wanita Karier. Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi, Volume III No. 1

Yusuf Al-Qardawi, , 1999. Reposisi Islam, Jakarta: Al-Mawardi Prima, Cet. ke-1 Zaenul Mahmudi, 2009. Sosiologi Fiqh Perempuan, Malang: Uin Malang Press, Cet.

Ke 1

Zainuddin, Muhammad dan Maisaroh, Ismail. 2005. Posisi Wanita Dalam Sistem Politik Islam

  

Komentar